Rektor UI Heri Hermansyah sudah menegaskan, urusan etika akademik bukan ranah perdata. Kampuslah yang seharusnya berdaulat penuh. Dukungan publik sangat diperlukan agar banding ini berhasil. Masyarakat harus mengawal proses hukum ini, memastikan tidak ada lagi ruang kriminalisasi di ruang akademik. Kampus tidak boleh tunduk pada tekanan politik maupun kekuatan modal.
UI boleh saja dipermalukan di pengadilan tingkat pertama, tetapi masyarakat luas masih percaya universitas tertua di republik ini sanggup merebut kembali kehormatan akademiknya. Jika Athor Subroto dan Chandra Wijaya lebih memilih mempertahankan kepentingan pribadi ketimbang menjaga martabat universitas, publik berhak untuk mengingatkan: UI bukan milik segelintir orang yang haus jabatan, melainkan benteng ilmu pengetahuan yang harus dijaga bersama.(*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI