Mohon tunggu...
Salamun Ali Mafaz
Salamun Ali Mafaz Mohon Tunggu... -

Penulis, pencinta kuliner nusantara, penikmat film dan musik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Wacana Islam tentang Minoritas Muslim; Sebuah Upaya Menegakkan Keseimbangan

24 April 2013   15:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:40 1395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Wacana Islam tentang Minoritas Muslim; Sebuah Upaya Menegakkan Keseimbangan

Sebuah Catatan Kritis

Oleh : Salamun Ali Mafaz

Kaum muslim di Amerika dan negara-negara Barat lainnya meskipun merupakan komunitas yang terus berkembang dan semakin beragam, tetap merupakan minoritas kecil yang hidup di sebuah negara yang nyata-nyata Kristen. Salah satu dari pertanyaan-pertanyaan yang menjengkelkan bagi kaum muslim, utamanya mereka yang menganggap dirinya religius atau “taat-beragama”, adalah bagaimana hidup sebagai orang-orang beriman di lingkungan yang menantang dan kadang-kadang memusuhi. Kepercayaan-kepercayaan kaum muslim pada umumnya tidak dipahami di Amerika Serikat, dan praktik-praktik kaum muslim tidak didukung oleh struktur sosial, profesional, dan ekonomi masyarakat Amerika.

Persoalan-persoalan yang muncul dari hidup sebagai minoritas telah lama diperdebatkan sepanjang sejarah Islam. Banyak perdebatan terpusat pada bagaimana mendefinisikan dâr al-islâm (kawasan iman sejati), dalam hubungannya dengan dâr al-harb, atau dâr al-kufr, kawasan di mana Islam bukan merupakan agama dominan dan bukan landasan bagi pemerintahan komunitas tersebut maupun struktur hukumnya. Para pakar hukum muslim telah mempertanyakan apakah kaum muslim seharusnya berusaha untuk hidup di luar kawasan Islam dan, jika demikian, bagaimana Islam seharusnya dan dapat dipraktikkan di sana.

Mereka memperdebatkan apakah hukum-hukum Islam dapat diterapkan di negara non-muslim, dan kriteria yang harus digunakan untuk menjalani kehidupan yang saleh dalam lingkungan semacam ini. Dalam inti pelbagai perbedaan pendapat ini terdapat upaya-upaya untuk menentukan kapan keadilan dan kebenaran dalam dilaksanakan dan kapan seseorang benar-benar dalam situasi ketertindasan.

Dalam esai ini kita akan melihat beberapa tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan semacam ini, dengan memfokuskan pada pandangan-pandangan pakar hukum Mesir modern Rasyid Ridha (1865–1935) dan membandingkan pandangan-pandangan tersebut dengan pandangan-pandangan dari otoritas muslim lainnya selama berabad-abad. Masalah-masalah yang dimunculkan dalam pelbagai pembahasan yang tengah berlangsung ini memiliki akibat-akibat langsung bagi kaum muslim di Amerika demikian juga bagi banyak komunitas muslim lainnya yang hidup di Barat. Tanpa mempedulikan apakah kita menyebut Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya sebagai bagian dari dâr al-harb, atau sebagai bagian dari kawasan lain manapun, fakta yang pasti adalah Islam bukan merupakan agama dominan maupun penentu bagi aturan sipil atau personal di negara-negara ini.

Esai ini mempresentasikan minoritas-minoritas muslim yang tinggal di negara-negara tersebut dengan pelbagai tantangan yang luar biasa di mana kewajiban-kewajiban doktrinal Islam harus didamaikan dengan realitas-realitas sosial tertentu. Meskipun setiap situasi sejarah dalam banyak hal memang unik, banyak dari wacana Islam yang kaya tentang minoritas-minoras muslim sangat relevan dengan situasi kontemporer kaum muslim yang hidup di Barat. Sebagaimana ditunjukkan oleh pelbagai pembahasan Rasyid Ridha dan para pakar hukum muslim lainnya, respons-respons Islam terhadap tantangan untuk tinggal di negeri-negeri non-muslim sangat bersemangat, inovatif, dan beragam. Jika sejarah merupakan indikasi tertentu, maka respons-respons kaum muslim yang tinggal di Amerika menunjukkan semangat, inovasi, dan keragaman yang tidak jauh berbeda.

Ketika Bosnia-Herzegovina diserahkan kepada kekuasaan Austro-Hongaria pada 1909 kaum muslim Bosnia, penduduk terbesarnya, harus tunduk pada kekuasaan non-muslim. Seorang pakar hukum Turki Utsmani, ketika mengunjungi salah satu masjid utama di Bosnia, mengungkapkan bahwa seluruh muslim harus langsung memindahkan diri mereka dan bermigrasi ke kawasan Islam, yaitu, ke wilayah di mana kedaulatan muslim berkuasa. Karena Bosnia sekarang dikuasai oleh orang-orang non-muslim, pakar hukum Turki Utsmani tersebut menyatakan, seluruh ibadah dan pernikahan kaum muslim tidak sah, dan jika kaum muslim tetap tinggal di Bosnia berarti mereka akan menjalani hidup yang penuh dosa. Seorang pejabat Bosnia yang tidak diketahui namanya menulis surat kepada Rasyid Ridha, pakar hukum paling masyhur pada saat itu di Mesir, meminta dia untuk menanggapi pakar hukum Turki Utsmani tersebut.

Ridha menanggapinya dengan serangan yang pedas dan tajam: dia menuduh pakar hukum Turki Utsmani tersebut sebagai bodoh, berpikiran-picik, dan mengorupsi agama Islam dan dia mengungkapkan bantahannya poin-demi-poin. Ridha berargumen bahwa Nabi sendiri mengizinkan kaum muslim untuk pindah dan tinggal di luar kawasan Islam: beliau tidak menghendaki agar setiap kaum muslim pindah dan bermigrasi ke negara-kota muslim di Madinah. Lebih jauh, Ridha berargumen, tidak ada perbedaan antara salat atau pernikahan yang dilaksanakan di negeri-negeri Islam dan ritual-ritual yang dilakukan di tempat lain. Dan seorang muslim dapat menjalani kehidupan yang benar-benar saleh di negeri-negeri non-muslim. Satu-satunya perbedaan adalah bahwa varietas hukum perdata dan pidana Islam yang diterapkan di negeri-negeri muslim tidak diterapkan di wilayah-wilayah non-muslim.

Tidak ada ajaran dalam Islam, Ridha menegaskan, yang melarang seorang muslim untuk tinggal di wilayah non-muslim. Pertanyaan yang sesungguhnya aalah apakah kawasan non-muslim mengizinkan kaum muslim untuk melaksanakan agama mereka. Dengan kata lain, bukanlah teologi atau hukum Islam yang menghalangi kaum muslim untuk tinggal di kawasan non-muslim; tetapi, masalah utamanya adalah jumlah kebebasan yang diberikan oleh wilayah non-muslim tersebut bagi kaum muslim untuk melaksanakan agama mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun