Islam datang dengan ajaran yang menenteramkan hati. Allah berfirman:
 Â
"Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram." (QS. Ar-Ra'd: 28)
Ayat ini menegaskan, ketenangan tidak lahir dari materi atau popularitas, tetapi dari kedekatan dengan Allah. Rasulullah pun menekankan pentingnya tazkiyatun nafs --- penyucian jiwa melalui ibadah, akhlak, dan lingkungan yang baik.
Ketenangan anak muda tidak cukup dengan hiburan. Mereka membutuhkan visi hidup yang jelas, yang menuntun mereka untuk berkarya sesuai iman.
Solusi Islami
1. Peran Orang Tua: Empati dan Dukungan
Orang tua sebaiknya melihat anak bukan hanya dari ukuran materi. Setahun di rumah bukan berarti ia malas. Bisa jadi ia sedang berproses. Empati berarti mendengarkan tanpa cepat menghakimi. Sebuah nasihat lembut lebih menenteramkan dibanding teguran keras.
Rasulullah bersabda:
 Â
"Sesungguhnya Allah itu Maha Lembut dan menyukai kelembutan dalam segala urusan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengingatkan, kelembutan orang tua bisa menjadi energi besar bagi anak yang sedang mencari jalan.
2. Peran Anak Muda: Motivasi dan Ikhtiar
Anak muda perlu menyadari bahwa umur terus berjalan. Diam di rumah terlalu lama akan membuat potensi terpendam. Maka ia harus mengambil langkah, sekecil apa pun. Bisa mulai dari usaha sederhana, pekerjaan harian, atau mengajar di sekitar rumah.
Motivasi lahir ketika anak merasakan kepercayaan orang tua. Dengan dukungan dan doa, ia terdorong untuk bangkit. Anak perlu berbisik pada dirinya: "Saya ingin membalas empati orang tua dengan karya nyata."
3. Lingkungan yang Mendukung
Lingkungan juga menentukan. Anak muda membutuhkan ruang interaksi yang sehat. Jika di kota besar ia terbiasa aktif, maka di kota kecil ia perlu menemukan komunitas baru. Pengajian, organisasi kepemudaan, atau kegiatan sosial bisa menjadi wadah. Lingkungan yang baik akan menyalakan kembali semangatnya.
4. Batas Nafkah dalam Syariat
Dalam Islam, kewajiban orang tua memberi nafkah kepada anak hanya sampai batas tertentu. Para ulama menjelaskan, nafkah itu wajib hingga anak baligh atau mampu mencari nafkah sendiri. Jika anak sudah dewasa, sehat, dan bisa bekerja, maka orang tua tidak lagi berkewajiban menanggung kebutuhan hidupnya.