Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Permohonan Online PT PLN Sebaiknya Ditinjau Ulang

22 Februari 2020   23:03 Diperbarui: 22 Februari 2020   22:59 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan beroperasinya sistem Online pada unit kerja PT PLN (persero), yang

tujuannya adalah untuk kepentingan pelayanan setiap pemohon Pemasangan Baru

diwilayah Sulselrabar, tidak luput dari Perhatian DPP-LIMIT yang di komentari oleh

ketua Devisi Sosial kemasyarakatan DPP-LIMIT Arnas Nasruddin.

Ujar Arnas, selama Sistem online ini berjalan tidak sedikit mendapatkan keluhan

dari Masyarakat pemohon daya listrik yang ditujukan kepada PT PLN (Persero)

wilayah Sulselrabar. Bahwa dalam beberapa perkara pengaduan yang akhir-akhir ini

diterima DPP-LIMIT, terdapat suatu masalah : setelah Pemohon mengajukan melalui

sistem online, lalu kemudian pemohon diminta untuk melakukan Pembayaran

melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh sistem, maka

seharusnya setelah dilakukan pembayaran oleh Pemohon, tentu saja Pemikiran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun