Mohon tunggu...
MAlvin Faiz
MAlvin Faiz Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Aktif Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas agama Islam

Mahasiswa Aktif Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Agama Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Riba dan Macam-macam Riba dalam Pandangan Islam

8 Juni 2021   16:51 Diperbarui: 8 Juni 2021   16:51 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam adalah agama Allah Swt yang di turunkan kemuka bumi melaluai perantara malaikat jibril kepada nabi Muhammad Salallahu Alaihim wa salam. Agama yang nantinya akan di dakwahkan kepada umat manusia, agar mereka meyakini dan mengimaninya demi meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Islam sebagai agama penyempurna syariat-syariat agama terdahulu, dengan berbagai aturan syariat yang lebih sempurna dan bertujuan menjaga kemasyalahatan pemeluknya.

Agama islam telah mengatur setaip sendi sendi kehidupan pemeluknya dengan aturan syariat yang  tujuan-nya  memberikan keberkahan pada setiap aktivitas baik dari segi ibadah maupun muamalah, dari segi muamalah ada banyak hukum dan aturan semisalnya adalah permasalahan Riba, pembahasan riba sudah tidak asing lagi bagi pemeluk  islam karna hal tersebut sudah jelas di bahas dalam syariat islam baik dari dalil-dali dan hukumnya.  Untuk mengetahui perkara riba terlebi dahulu kita harus memahami apa itu riba.

Makna dan Pengertian Riba dalam Islam

Riba adalah perbuatan menambah nilai tambah dari sebuah transaksi jual beli dan pinjam meminjam. Perbuatan ini juga merujuk kepada  kelebihan dari jumlah uang awal yang di pinjamkan oleh pemberi kepada orang yang meminjam-nya. Lalu secara bahasa riba mempunyai arti tambahan atau dalam penyebutan bahasa Arab di sebut ziyadah. tambahan dalam arti riba merupakan sebuah kegiatan haram yang akan merugikan salah satu pihak ( peminjam ), dan menguntungkan bagi salah satu pihak ( pemberi pinjaman ) secara batil dalam proses transaksinya.

Menurut pandangan Abdurrahman Al-Jaziri dalam sebuah kitabnya Al-Fiqh ala Al-Madzahib al-Arba'a, mengatakan bahwasanya riba adalah bertambanya salah satu dari dua penukaran sejenis tampa adanya imbalan bagi tambahan ini.  dari itu Riba adalah penentuan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman pada saat pengembalian  presentasi dari jumlah pinjaman pokok yang akan di bebankan kepada peminjam-nya. para ulama sepakat bahwa riba merupakan sebuah kegiatan yang haram, tentu kegiatan riba sanggat di larang dalam islam, karna tidak sesuai dengan konsep muamalah yang telah di ajarkan oleh Allah Swt  lewat  Al-Qur'an dan sunnah Rasullulah Saw. Dalam dalil  Al-Qur'an dan Hadits  jelas dinyatakan bahwa riba itu haram,

Allah telah mengharamkan riba sebagi mana firman Allah dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

" padahal Allah telah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba " ( QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam surat lain, Allah memberi peringatan kepada manusia agar meningalkan riba, sebagai mana Allah berfirman pada Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 278 yang artinya:

" Hai oranga orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan Tingalkanlah sisa riba ( yang belum di punggut ) jika kamu orang-orang yang beriman.

Rasullulah shallallahu 'alaihi wasalam bukan hanya melaknak orang yang memberikan riba tapi juga orang yang menerima riba. Dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata:

" Rasullullah shallallahu 'alahi wasalam melakna para memakan riba ( rentenir ), orang yang menyerahkan riba ( Nasabah ), pencatat riba (sekretaris ) dan dua orang saksin-nya, " beliau mengatakan, " mereka semua itu sama ( melakuakan perbuatan haram ) " ( HR. Muslim).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun