Pasal 12 Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13 Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Pasal 14
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.Â
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Dari uraian di atas maka perpustakaan dan hak asasi manusia mempunyai kaitan yang sangat erat terutama dalam hal perlindungan harkat dan martabat manusia melalui bidang Pendidikan diantaranya;
- Memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya;
- Mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya;
- Memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya
Dukungan Perpustakaan dalam HAM
Dukungan Perpustakaan dalam Hak Asasi Manusia juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tentang Perpustakaan pada pasal 5 tentang hak masyarakat di dakam perpustakaan
 Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
- memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
- mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;
- mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
- berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
 (2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.
(3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.