Dalam praktinyanya Hak Asasi Manusia dalam bidang perpustakaan dijabarkan sebagai berikut: Â
1. Kebebasan berekspresi: Perpustakaan harus memberikan akses kepada semua orang untuk memperoleh informasi melalui koleksi perpustakaan tercetak maupun digital  yang  butuhkan oleh masyarakat , tanpa diskriminasi atau intimidasi.
2. Aksesibilitas: Perpustakaan harus memastikan bahwa layanan perpustakaan, sumber daya dan fasilitas yang tersedia di perpustakaan dapat diakses oleh semua orang, termasuk mereka dengan kebutuhan khusus seperti orang cacat atau non-bisa membaca.
3. Kebebasan informasi: Perpustakaan harus memberikan akses kepada semua orang untuk memperoleh informasi yang tersedia di perpustakaan tanpa adanya sensor atau pembatasan.
4. Perlindungan privasi: Perpustakaan harus memastikan bahwa informasi yang berkaitan dengan anggota perpustakaan atau pengunjung tidak dibagikan tanpa izin mereka.