(4). 15 April 2016. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dikelurkan pada 15 April 2016 oleh Presiden Joko Widodo. UU Â Nomor 11 Tahun 2011 Â Terdiri dari XVII Bab, 153 Pasal.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Penyandang Disabilitas dikelompokan menjadi empat katagori: Penyandang Disabilitas Fisik, Penyandang Disabilitas Intelektual, Penyandang Disabilitas Mental, dan Penyandang Disabilitas Sensorik.
Penandatanganan tersebut menunjukan kesungguhan Negara Indonesia untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, yang pada akhirnya diharapkan dapat memenuhi kesejahteraan para penyandang disabilitas.
Saya sendiri termasuk dalam katagori penyandang disabilitas fisik, hal ini dikarenakan kaki kiri saya terkena penyakit folio sejak usia antara 6-7 tahun sehingga kaki kiri saya lebih kecil dibandingkan kaki kanan, dan aktivitas saya keseharian mengalami keterbatsan. Â Alhamdulillah harus saya syukur berkat kesabaran dan juga ihktiar dari orangtua terutama Ibu Ketika di awal saya terkena folio terus berusaha untuk kesembuhan kaki kiri saya dan mengalami perkembangan yang baik.
                                        Â