Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hari Penyandang Disabilitas Internasional, 3 Desember 2022: Solusi Transformatif untuk Pembangunan Inklusif

5 Desember 2022   13:42 Diperbarui: 5 Desember 2022   13:48 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(4). 15 April 2016. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dikelurkan pada 15 April 2016 oleh Presiden Joko Widodo. UU  Nomor 11 Tahun 2011  Terdiri dari XVII Bab, 153 Pasal.

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Penyandang Disabilitas dikelompokan menjadi empat katagori: Penyandang Disabilitas Fisik, Penyandang Disabilitas Intelektual, Penyandang Disabilitas Mental, dan Penyandang Disabilitas Sensorik.

Penandatanganan tersebut menunjukan kesungguhan Negara Indonesia untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, yang pada akhirnya diharapkan dapat memenuhi kesejahteraan para penyandang disabilitas.

Saya sendiri termasuk dalam katagori penyandang disabilitas fisik, hal ini dikarenakan kaki kiri saya terkena penyakit folio sejak usia antara 6-7 tahun sehingga kaki kiri saya lebih kecil dibandingkan kaki kanan, dan aktivitas saya keseharian mengalami keterbatsan.  Alhamdulillah harus saya syukur berkat kesabaran dan juga ihktiar dari orangtua terutama Ibu Ketika di awal saya terkena folio terus berusaha untuk kesembuhan kaki kiri saya dan mengalami perkembangan yang baik.

                                                                                

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun