Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Covid-19 dalam Tajuk Kendali Online Perpusnas

4 Juli 2022   21:25 Diperbarui: 4 Juli 2022   21:40 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Portal Web Tajuk Online Perpustakaan Nasional

Fondasi dasar dalam pengelolaan perpustakaan baik secara manual maupun terotomasi dan sekarang dikenal dengan perpustakaan digital terdiri dari empat bagian, yaitu pengembangan koleksi, pengolahan bahan perpustakaan, layanan perpustakaan, dan pelestarian bahan perpustakaan. 

Dari empat fondasi inilah peran perpustakaan dapat diperluas lagi disesuaikan dengan kebutuhan perpustakaan dan pemustakanya. Pengembanganya dapat berupa manajemen pengetahuan dan transfer pengetahuan. Semua rangkaian tersebut mempunyai perannya masing-masing, saling mendukung dan tidak dapat dipisahkan.

Dokpri
Dokpri

Tulisan ini tentangengolahan bahan perpustakaan, khususnya mengenai pengatalogan subjek yang berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi. Pengatalogan subjek dibagi menjadi 2 bagian, yaitu penentuan tajuk subjek dan penentuan nomor klasifikasi, dalam hal ini Perpustakaan Nasional menggunakan tajuk subjek yang dikembangkan sendiri dengan nama tajuk kendali atau Tajuk online Perpustakaan Nasional.  Dan untuk klasifikasi bahan perpustakaan menggunakan Dewey Decimal Classification 23 (DDC 23).

Tajuk Kendali Perpusnas

Tajuk kendali Perpustakaan Nasional dapat diakses dan digunakan melalui alamat portal TAJUK ONLINE (perpusnas.go.id). Aplikasi ini dikembangkan oleh dua unit kerja yang ada di Perpustakaan Nasional, yaitu Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Bersama Pusat Data dan Informasi. 

Aplikasi ini meruapakan bagian transformasi perpustakaan guna mewujudkan ekosistem digital nasional yang dicanangkan oleh Perpusnas sebagai Tagline 2022.

Halaman muka Tajuk kendali terdiri dari Beranda, Panduan, FAQ, Riwayat Pencarian, Pengunjung, dan Sarankan Tajuk. Penelusuran Tajuk kendali Perpustakaan Nasional dapat ditelusur dengan pendekatan Tajuk Nama Orang, Tajuk Nama Badan Korporasi, Tajuk Nama Pertemuan, Tajuk Judul Seragam, Tajuk Topik, Tajuk Nama Wilayah, Tajuk Seri, dan Semua Tajuk dan dapat mengunduh catatan tajuk dalam format MARC untuk digunakan dalam sistem perpustakaan setempat.

 Panduan penelusuran :

  1.   * Cari tajuk adalah pencarian tajuk dengan menggunakan hanya satu kriteria pencarian saja.
  2.   * Ketikkan kata kunci pencarian, misalnya : "Covid 19"
  3.   * Pilih ruas yang dicari, misalnya : "Tajuk Topik"
  4.   * Klik tombol "Lihat Hasil" atau tekan tombol Enter pada kata kunci
  5.   * Hasil pencarian adalah kata yang diawali dengan kata kunci yang dimasukkan atau dicari

Statistik penelusuran 

Aplikasi tajuk kendali online juga dilengkapi dengan statistikk riwayat penelusuran

  1. Statistik jumlah penelusuran per bulan
  2. Statisktik kata kunci yang sering dicari
  3. Statistik bentuk tajuk yang sering dicari
  4. Statistik pengunduhan data per bulan
  5. Statistik pengunjung perbulan
  6. Statistik penggunaan tajuk perbulan
  7. Statistik usulan tajuk perbulan

Kata kunci 

Kata kunci yang sering ditelusur adalah

Pendidikan (1.597), Islam (1.075), Sejarah (959), Hukum (918), Ekonomi (902), Manajemen (846), Politik (691), Psikologi (638), Komunikasi (582).

Jenis Tajuk 

Jenis tajuk yang sering dicari

Tajuk Topik (94.946), Sembarang (7.035), Tajuk Nama Orang (1.458), Tajuk Nama Wilayah (681), Tajuk Nama Badan Korpoasi (469), Tajuk Judul Seragam (421), Tajuk Seri (347), Tajuk Nama Pertemuan (84)

 

Contoh penelusuran Tajuk Covid

Berikut ini contoh penelusuran untuk tajuk topik Covid

Tajuk     : Covid-19 (Penyakit)      616.241 4 $2 [23]

Gunakan Untuk :            

 Covid 19 (Penyakit)

 Penyakit coronavirus 19

 Penyakit coronavirus baru

 Penyakit coronavirus baru, 2019

 Penyakit nCoV-19

 Penyakit novel coronavirus

 Penyakit SARS-Cov-2

 Penyakit virus corona 2019

 Penyakit virus Covid-19

Lihat Juga           :            

 subdivisi Kebijakan pemerintah di bawah tajuk topik, kelompok orang, etnis, misal COVID-19 (Penyakit) -- Kebijakan pemerintah                       

Istilah Luas         :            

 Infeksi coronavirus

 Infeksi saluran pernafasan

                             

Istilah Berkait    :            

 Pandemi             

Istilah Sempit    :            

 Covid-19 (Penyakit) -- Aspek agama -- Islam

 Covid-19 (Penyakit) -- Aspek agama -- Kristen

 Covid-19 (Penyakit) -- Aspek ekonomi

 Covid-19 (Penyakit) -- Aspek politik

 Covid-19 (Penyakit) -- Aspek sosial

 Covid-19 (Penyakit) -- Bacaan kanak-kanak

 Covid-19 (Penyakit) -- Fiksi

 Covid-19 (Penyakit) -- Pencegahan

 Covid-19 (Penyakit) -- Penelitian

 Covid-19 (Penyakit) -- Perawatan

 Covid-19 (Penyakit) -- Studi dan pengajaran

 Covid-19 (Penyakit) -- Undang-undang dan peraturan

 Covid-19 (Penyakit) -- Vaksinasi

Penutup

Tajuk Kendali Online Perpustakaan Nasional sebagai suatu aplikasi dalam pengolahan bahan perpustakaan perlu dilakukan upaya :

  1. Penggunaan dan Pemanfaatan Tajuk Kendali Online Perpustakaan Nasional perlu terus menerus dilakukan promosi dan sosialisasi oleh pustakawan dan untuk pustakawan
  2. Pengembangan Tajuk Kendali Online dapat dilakukan bekerja sama dengan berbagai perpustakaan utamanya perpustakaan khusus (bidang agama, kesehatan, kedokteran, hukum, dan ilmu terapan) dan perpustakaan perguruan tinggi
  3. Aplikasi tajuk kendali online Perpustakaan Nasional dapat diusulkan sebagai salah satu Inovasi dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2023.
  4. Tajuk Kendali Online Perpusnas kedepannya dapat dijadikan penelusuran yang lemgkap seperti Library of Congress Authorities

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun