Mohon tunggu...
Malik BimaPrasetiyo
Malik BimaPrasetiyo Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perangi Perundungan di Sekolah, Mahasiswa UNNES GIAT 3 Desa Kenteng Adakan Edukasi Bullying Kepada Murid Sekolah Dasar

12 Desember 2022   11:56 Diperbarui: 12 Desember 2022   12:57 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(9/11/2022) Edukasi Bullying guna memerangi perundungan di sekolah Desa Kenteng,Kecamatan Bandungan,Kabupaten Semarang,Kegiatan ini dilakukan oleh Tim UNNES GIAT 3 Kenteng.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenpppa) RI menjelaskan bahwa bullying atau perundungan adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih berhak atau lebih berhak mengerahkan kekuatan lebih kepada orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan melakukannya berulang kali.

Dokpri
Dokpri

Dimasa perkembangan IPTEK yang sangat cepat ini banyak sekali perubahan yang ada dalam ,namun pada penerapannya masih banyak terjadi kasus mengenai sikap yang kurang baik contohnya yaitu perundungan atau bullying,

Bulllying adalah tindakan mengintimindasi dan memaksa seorang individu atau kelompok yang lebih lemah untuk melakukan sesuatu diluar kehendak mereka,dengan maksud untuk membahayakan fisik,mental atau emosional melalui pelecehan dan penyerangan.

Bentuk yang paling umum dari bentuk perundungan / bullying di sekolah adalah pelecehan verbal,yang bisa datang dalam bentuk ejekan,menggoda atau meledek dalam penyebutan nama yang didasari ejek-mengejek,jika tidak diperhatikan ,bentuk penyalahgunaan ini dapat meningkat menjadi teror fisik seperti menendang,meronta-ronta,dan bahkan pemerkosaan.

Selain mengedukasi siswa agar menjauhi perundungan Kami juga memfokuskan mengenai perlindungan hak setiap anak dari pihak sekolah.Anak dalam lingkungan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan fisik,psikis,kejahatan seksual,dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik,tenaga kependidikan,serta sesama peserta didik sesuai yang telah dijelaskan dalan UU perlindungan anak No 35 tahun 2014.

Dokpri
Dokpri

Mengingat akan urgensi tersebut, maka Mahasiswa KKN UNNES Giat 3 menyelenggarakan kegiatan 'Edukasi Bullying' yang dilaksanakan oleh Bobby Ardian Putra, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang selaku perangcang serta pelaksana dari salah satu program kerja tersebut.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di 2 sekolahan,yaitu di SD Negeri 1&2 Kenteng,edukasi tersebut ditujukan kepada siswa sekolah dasar dikarenakan ingin memupuk perilaku anti bullying sejak sedini mungkin,kegiatan ini diikuti mulai dari kelas 4 sampai kelas 6 dimana kelas tersebut merupakan kelas atas dijenjang Sekolah dasar dimana siswanya sudah bisa untuk diajak berdiskusi bersama sehingga paham akan dampak yang terjadi jika perundungan terus terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun