Mohon tunggu...
Malik Fajar
Malik Fajar Mohon Tunggu... Lagi suka menulis

Menulis apa yang disuka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Payung Hukum: Langkah Pertama Menuju Upah Layak Ojek Online

5 September 2025   13:00 Diperbarui: 5 September 2025   11:34 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by RM.id  | From: kilasbabel.com

Aksi demonstrasi yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia pada akhirnya menghasilkan sebuah tuntutan yang disebut sebagai "17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat".

Berdasarkan tuntutan yang digagas oleh beberapa aktivis hingga influencer ini salah satu poinnya menyinggung terkait dengan upah yang layak bagi angkatan kerja. Ojek online (Ojol) menjadi salah satu angkatan kerja yang disebutkan dalam poin tersebut.

Jika kita kilas balik, tuntutan ojol untuk memiliki upah yang layak ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Satu tahun yang lalu para pengemudi ojek online melakukan demonstrasi menuntut kesejahteraan dan upah yang layak bagi mereka semua.

Lantaran selama ini upah para ojol hanya bergantung kepada jumlah orderan yang mereka terima. Ditambah para aplikator bertindak sewenang-wenang menetapkan upah rendah karena status ojol yang hanya sebatas mitra, bukan pekerja. Lantas, bagaimana pemerintah menyikapi hal tersebut?

Tidak Ada Payung Hukum yang Jelas

Hal yang paling mendasar dari permasalahan upah ini adalah tidak adanya payung hukum yang jelas yang membahas secara khusus terkait dengan pekerja lepas. Peraturan-peraturan tentang ketenagakerjaan belum secara spesifik dan eksplisit mengatur pekerja lepas.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perppu Cipta kerja, meskipun telah merevisi beberapa pasal, tetapi tetap tidak secara eksplisit dan spesifik mengatur pekerja lepas. 

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang mengatur upah minimum pekerja, tetapi pekerja lepas tidak memenuhi syarat upah minimum karena dianggap sebagai kontraktor independen.

Undang-Undanng Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (UU BPJS) menyebutkan setiap pekerja penerima upah atau bukan, berhak mendapatkan jaminan sosial. 

Regulasi tersebut tidak cukup kuat untuk pekerja lepas karena jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bersifat sukarela. 

Tidak adanya payung hukum yang jelas dapat menjadi sebuah pembenaran bagi para aplikator untuk berbuat sewenang-wenang kepada pengemudi ojek online. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun