Mohon tunggu...
Malik Abdul Aziz
Malik Abdul Aziz Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Komunal

Menulis hal-hal umum agar tidak ada yang tertinggal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Asdikamba LHKPN, Barometer Kebernalaran Gana Pejabat Negara

15 Maret 2023   11:29 Diperbarui: 15 Maret 2023   11:37 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Melansir laman resmi Pusat Edukasi KPK, laporan harta kekayaan pejabat dapat dipantau oleh publik dan dapat dilaporkan jika terdapat nominal yang salah. Publik dapat melakukannya dengan langkah berikut cara mengakses laman elhkpn.kpk.go.id dengan memilih menu e-Announcement. Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga tempat pejabat yang ingin dipantau bekerja. Informasi tentang total harta kekayaan pejabat yang dicari akan muncul dan dapat diunduh.

Kesucian laporan harta kekayaan pejabat negara belum sepenuhnya di amini oleh masyarakat. Hal itu pun diakui sendiri oleh KPK sebagai lembaga yang mengurusi LHKPN. Dalam diskusi terpumpun LHKPN yang disiarkan akun Youtube KPK RI pada Selasa, 7 September 2021, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan 95 persen LHKPN yang diterima KPK tidak akurat sebab ada aset-aset pejabat negara yang tidak dilaporkan atau bahkan salah dalam pengisian data.

Banyak yang menganggap kenyataan ini menumpulkan taji LHKPN. Justru sebaliknya, kemudahan akses LHKPN oleh khalayak justru membuktikan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi integritas pejabat negara. Buktinya, berawal dari dugaan LHKPN tidak wajar yang sebarkan oleh warganet, kini banyak pihak yang mendukung Kemenkeu untuk melakukan bersih-bersih.

Untuk diketahui, per tanggal 1 Maret 2023 sebanyak 24.506 atau sebesar 99,96 persen pegawai DJP telah melaporkan LHKPN. Sedangkan untuk LHK, persentase pelaporannya telah mencapai 100 persen pada 28 Februari 2023. Sebagai pemarkah, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dan LHK pegawai DJP sejak 2018 s.d 2021 selalui mencapai 100 persen. Pada tahun 2021 terdapat 1 orang pegawai yang sudah lapor namun belum melengkapi dokumen surat kuasa.

Menyampaikan laporan harta kekayaan tepat waktu menjadi komitmen DJP dalam mewujudkan transparansi sumber kekayaan pegawainya. Laporan harta kekayaan menjadi barometer kebernalaran gana. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran menjadi kunci agar terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun