Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Penulis Biasa

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presiden sebagai Petugas Partai atau Pelayan Rakyat?

9 Januari 2018   05:01 Diperbarui: 9 Januari 2018   05:11 1646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tentu saja beliau memandang jabatan Presiden adalah mengejawantahkan titah partai, akan tetapi tidak melawan dengan kehendak rakyat apalagi konstitusi RI sendiri.

Posisi presiden Jokowi akan jauh sekali bedanya dengan kepemimpinan Soeharto kala itu yang benar-benar menjadi ujung tombak keinginan partai berlambang pohon beringin tersebut. Selain perbedaan yang mendasar apa yang dialami presiden Jokowi dengan presiden sebelumnya, beliau sangat tegas ingin memberantas korupsi, meskipun yang terlibat korupsi adalah "kawan" satu partainya. Semua mekanisme penegakan hukum diberikan sepenuhnya kepada KPK dan Polri yang memang memiliki wewenang tersebut. Jadi indikasi bahwa Presiden Jokowi "mutlak" petugas partai nyatanya tidak terbukti.

Presiden menghormati kebijakan partai karena beliau semata-mata sebagai seorang kader yang harus mengemban amanah partai dalam menjalankan roda pemerintahan, tapi akan memiliki kemampuan untuk menolak jika apa yang diperintahkan oleh partai berseberangan dengan keinginan rakyat.

Boleh jadi dengan beberapa sikap independen Presiden Jokowi tatkala melawan titah Ketum Partai bisa disebut sebagai proses perlawanan. Dengan kata lain Presiden Jokowi benar-benar ingin menempatkan dirinya secara utuh sebagai presiden (kepala negara) dan pelayan rakyat dan bukan semata-mata sebagai petugas partai.

Namun, sayang sekali, cara Ibu Mega menyampaikan pidato seolah-0lah beliau berada di atas posisi presiden, meskipun pada pertemuan itu kapasitas Presiden Jokowi seorang kader PDIP yang diundang oleh partai.

Ketika dalam situasi segalanya terbuka, semua media meliput, mengomentari dan menafsirkan sendiri-sendiri istilah petugas partai tentu akan banyak muncul sentimen di dalamnya.

Kesalahan dalam menggunakan kosa kata ternyata justru menjadi bola panas yang menghantam Jokowi dan Megawati sendiri selaku ketua umum terpilih. Bahkan menurut beberapa pengamat, PDIP memang selamanya akan dibawah kendali Ibu Megawati, meskipun generasi sudah berubah, dan mantan Presiden Soekarno tidak pernah mengatakan bahwa kendali partai berada di bawah lingkungan keluarganya.

Tapi itulah keanehan, meskipun ada banyak calon ketua umum yang sebenarnya memiliki kompetensi, ternyata tidak ada satupun yang berani menggantikan Megawati sebagai ketum yang baru. Trah Soekarno turut menjadi fenomena yang tak terpecahkan sampai saat ini. Entah, apakah kader-kader PDIP sengaja membiarkan partai ini besar dahulu di bawah kepemimpinan Megawati, untuk kemudian diambil alih jika beliau sudah wafat? Entahlah.

Yang pasti sejauh ini keberadaan Puan Maharani yang dielu-elukan dapat menggantikan posisi sentral Megawati ternyata masih jauh dari yang diharapkan.

Akhirnya, dalam situasi kongres dan posisi Presiden Jokowi adalah kader yang diundang, maka wajar saja ketua umumnya mengatakan bahwa beliau adalah petugas partai, wakil partai yang mengemban amanah rakyat.

Bukan hanya Presiden Jokowi yang petugas partai, karena anggota legislatif, para menteri dan semua kader partai adalah semata-mata mengemban tugas dari partai. Namun demikian, bukan berarti harus menempatkan Jokowi atau presiden-presiden lainnya sebagai pesuruh yang tidak memiliki hak prerogratif atas kebijakannya sendiri selaku kepala negara karena dalam sumpahnya seorang kepala negara seharusnya benar-benar melayani rakyat atau mengelola negara demi kepentingan rakyat. Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun