Mohon tunggu...
M alfa Reza dj
M alfa Reza dj Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 terkait Desain Pemilihan Umum Serentak di Indonesia

28 April 2024   08:36 Diperbarui: 28 April 2024   08:41 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memeriksa atas isu-isu terkait dengan interprestasi hukum yang digunakaan dalam Putusan Makamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, selain itu. Penelitian ini menganalisis sejauh mana putusan ini telah memenuhi prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis tujuannya ialah merumuskan model konstruksi ideal dalam pemilihan umum serentak.

    Putusan ini bertujuan untuk memenuhi dasar pertimbangan dalam hakim dalam putusan aquo bahwa pemilu serentak untuk memberikan penguatan dalam sistem pemerintahan presidensial sesuai original intent dari pembentukan UUD 1945 dan menelusuri makna pemilu serentak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi no 14/PUU-XI/2013.

    Pada tanggal  26 Febuari 2020 MK melalui Putusan no 55/PUU-XVII/2019 telah memberikan terobosan besar bagi pembenahan pengaturan kepemiluan, dalam keputusan tersebut MK menggunakan metode interprestasi historis dan fungsional untuk memperluas makna pemilihan umum serantak dari satu desain menjadi enam varian desain keserentakan pemilu. Namum, ada beberapa varian desain pemilu serentak dalam keputusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi elemen dan prinsip manajemen pemilihan umum yang demokratis. Berdasarkan berbagai pertimbangan perlu dilakukan rekonstruksi model pemilihan umum serentak melalui pembagian pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal.

Kata kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, pemilihan umum serentak, interpretasi, pemilihan umum demokratis 

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/ PUU-XVII/2019 TERKAIT PEMILU SERENTAK | Erdiansyah | Tadulako Master Law Journal (untad.ac.id) 

PUTUSAN MK 55 DAN PILIHAN KESERENTAKAN PEMILU (FINAL).pdf (bphn.go.id)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun