Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 terkait Desain Pemilihan Umum Serentak di Indonesia

28 April 2024   08:36 Diperbarui: 28 April 2024   08:41 45 2
    Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memeriksa atas isu-isu terkait dengan interprestasi hukum yang digunakaan dalam Putusan Makamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, selain itu. Penelitian ini menganalisis sejauh mana putusan ini telah memenuhi prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis tujuannya ialah merumuskan model konstruksi ideal dalam pemilihan umum serentak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun