Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 terkait Desain Pemilihan Umum Serentak di Indonesia
28 April 2024 08:36Diperbarui: 28 April 2024 08:41452
  Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memeriksa atas isu-isu terkait dengan interprestasi hukum yang digunakaan dalam Putusan Makamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, selain itu. Penelitian ini menganalisis sejauh mana putusan ini telah memenuhi prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis tujuannya ialah merumuskan model konstruksi ideal dalam pemilihan umum serentak.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.