Mohon tunggu...
Muhammad Ali Mashuri
Muhammad Ali Mashuri Mohon Tunggu... Jurnalis - Orang Biasa Seperti Umumnya Yang Ingin Luar Biasa

IG : tuan_majreeha Twitter : majreeha09 #Tuan Majreeha Book

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implementasi Transaksi Jual Beli Kotoran Hewan Ditinjau dari Prespektif Empat Madzhab

11 Oktober 2022   06:47 Diperbarui: 11 Oktober 2022   17:49 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Agama Islam adalah agama yang universal terhadap apa yang telah ditetapkan Allah di dalamnya. Agama Islam sendiri membedakan antara ibadah mahdhoh dengan ibadah muamalah. 

Ibadah mahdhoh, dalam artian ubudiyyah, merupakan ibadah paten yang tidak bisa dilakukan kecuali sesuai dengan ajaran atau yang diwahyukan sebagaimana dalam Al -- qur'an dan Hadist. Seperti halnya tentang sholat, semua sepakat bahwasannya kewajiban sholat dalam satu hari berjumlah lima. 

Yakni shubuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya. Semuanya tidak bisa dilakukan semaunya dikarenakan ada wahyu yang mengaturnya. Maka manusia tidak boleh mengarang ibadah sendiri dengan alih - alih mendekatkan diri kepada Allah. Sebab ibadah bukanlah dari manusia untuk manusia, melainkan dari manusia untuk Allah. 

Jika tidak ada pembedaan antara ibadah dengan muamalah, maka akan ada manusia mengada -- ada aturan dalam agama tentang ibadah yang tidak sesuai dengan syari'at agama Islam. 

Sedangkan muamalah hubungannya antara manusia dengan manusia. Dalam muamalah yang menjadi tolak ukurnya adalah maslahah, artinya semua orang bisa melakukan kebaikan berdasarkan prinsip maslahah dan tentunya tidak melakukan aktivitas yang telah dilarang oleh Allah. Seperti jual beli, sewa -- menyewa, wakaf, yang dalam teori dan prakteknya bisa berbagai variasi dengan catatan tidak melewati batas keharaman.

Ketika Rasulullah diutus di jazirah Arab, Islam tidaklah menciptakan bentuk muamalah ataupun transaksi baru yang dilakukan antar sesama manusia. Sebelum islam datang, masyarakat jazirah Arab terlebih dahulu mempraktekkan perdagangan dan akrab dengan jual beli, sewa menyewa, bagi hasil, utang -- piutang, dll. Bahkan istilah mudharabah, qardh, hiwalah, dan damn bukanlah istilah produk dari Islam. Melainkan sudah dari empunya masyarakat jazirah Arab. Maka ketika Nabi diutus, Nabi hanya merespon perihal aktivitas yang telah dilakukan dalam keseharian masyarakat jazirah Arab, yakni antara mendapat persetujuan yang artinya diperbolehkan secara syara' dan penolakan yang bersifat larangan syara'. Seperti jual beli hablul hibalah yaitu jual beli unta yang masih berada di perut ibunya. Kemudian Nabi merespon dengan melarangnya yang tertera dalam salah satu hadis shohih. Ada juga respon terhadap jual beli yang diharamkan dikarenakan ada unsur ribanya sebagaimana dikutib dalam surat Al -- Baqarah ayat 278. Nabi juga melarang jual beli hashah yaitu jual beli tanah yang mana luas pengukuran tanahnya berdasarkan lemparan batu.Tapi di satu sisi, Nabi memperbolehkan akad salam yang selama ini dilakukan sebelum Islam datang.

Jual beli merupakan salah satu yang tidak asing di kalangan masyarakat pada umumnya. Baik skala besar (makro) ataupun skala kecil (mikro) yang pada intinya berfokus meraup keuntungan besar dengan mengupayakan modal yang minim. 

Bentuk jual beli dalam Islam diberi kebebasan oleh Islam yang mana tidak sebebas dalam prinsip-prinsip ekonomi lainnya seperti kapitalis atau sosialis. Kebebasan jual beli yang dimaksud kebebasan yang terikat. Artinya Islam tidak mengizinkan kepada masyarakat kebebasan yang mutlak, tetapi mengikat kebebasan itu dengan batas-batas dari nilai-nilai syari'at. 

Pada dasamya, hukum jual beli adalah boleh, namun ketika kondisi memaksa kita membutuhkan makanan dan minuman maka hukumnya menjadi wajib, demi menyelamatkan nyawa. Sebaliknya, haram hukumnya tidak memperjualbelikan makanan dan minuman yang bisa menyelamatkan nyawa. 

Hukum jual beli bisa berubah menjadi dianjurkan bagi orang yang memenuhi sumpah untuk berjual beli. ]uga bisa berubah menjadi makruh, seperti memperjualbelikan barang yang makruh diperjualbelikan. Dan haram hukumya memperjualbelikan barang yang haram diperjualbelikan.

Dalam keseharian, masyarakat semuanya sudah mengetahui secara global mengenai praktik jual -- beli. Akan tetapi tidak semuanya mengetahui atau melaksanakan jual beli yang benar sesuai dengan anjuran. Bahkan tidak sedikit yang sama sekali tidak mengetahui ketentuan -- ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam dalam hal jual beli. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun