Mohon tunggu...
Maisarah Maisarah
Maisarah Maisarah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bukan bahagia yang membuat kita bersyukur, tapi bersyukurlah yang membuat hidup kita bahagia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Covid-19

10 Mei 2023   10:19 Diperbarui: 10 Mei 2023   10:36 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buku ini disuusn atas kontribusi dan bantuan dari berbagai pihak diantaranya Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, PT Bio Farma, United Nations Development Programme (UNDP), dan United State Agency for International Development (USAID). Indonesia menjadikan pelaksanaan vaksinasi covid-19 sebagai bagian dari strategi penanggulangan pandemi covid-19. Vaksinasi covid-19 yang telah dilaksanakan sejak Januari 2021 diharapkan dapat menjangkau seluruh target sasaran secara bertahap. Agar pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan dengan lancar dengan cakupan yang tinggi, maka diperlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.

 Dampak yang terlihat dari adanya covid-19 tidak hanya mempengaruhi kesehatan masyarakat, tetapi hanya mempengaruhi kesehatan masyarakat, tetapi turut mempengaruhi perekonomian diberbagai Negara. Perekonomian pada negara-negara tertentu seperti Indonesia, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Hongkong, Uni Eropa, Singapura dan beberapa negara lain mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada dari kesehatan ke masalah sosial dan berlanjut ke ekonomi negara. 

Keputusan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah berdampak luas dalam proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya yang pada akhirnya mengganggu kinerja perekonomian.

 Sebagai penanggulangan dampak dari pandemi covid-19, pemerintah Negara Indonesia mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna mengupayakan pemulihan ekonomi. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kebijakan Kuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Covid-19 dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan. Perpu tersebut mengatur tentang kebijakan keuangan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.

 Pemerintah daerah Indonesia mempunyai peran strategis dalam mendorong percepatan dan efektivitas pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah membentuk tiga kebijakan yang akan dilakukan diantaranya peningkatan aktivitas dunia usaha serta menjaga stabilitasi ekonimi dan ekspansi moneter. Salah satu penggerak ekonomi nasional adalah konsumsi dalam negeri, semakin banyak konsumsi maka ekonomi akan mengalami kenaikan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 172,1 triliun untuk mendorong konsumsi/kemampuan daya beli masyarakat yang disalurkan melalui Bantuan Langsung Tunai, Kartu Pra Kerja, pembebasan listrik dan bantuan-bantuan lainnya.

Saat ini pandemi covid-19 menjadi sejarah dunia, dimana penyebarannya terdapat di beberapa negara di dunia. Penanganan covid-19 menjadi masalah prioritas yang harus diselesaikan oleh beberapa negara terdampak dengan kebijakan-kebijakan terbaik dari masing-masing negara. Pandemi covid-19 sangat mempengaruhi banyak aspek bukan hanya kesehatan, tetapi juga mempengaruhi kondisi perekonomian global, termasuk Indonesia. Lonjakan kasus yang yang terjadi setiap waktu membuat pemerintah menjadi lebih seigap dalam menerapkan kebijakan-kebijakan di semua stakeholder guna mencegah terjadinya penularan.

  Kolaborasi multipihak dengan prinsip gotong royong melalui klaster nasional penanggulangan bencana dan lembaga pendukung dibidang kemanusiaan sangat diperlukan. Untuk klaster kesehatan, percepatan vaksinasi dan sosialisasi protokol kesehatan 5M,  optimalisasi 3T, dan membantu antisipasi kelangkaanobat, alat kesehatan, serta peningkatan kapasitas tempat isolasi. Untuk klaster logistik, bisa membantu memenuhi kebutuhan logistic penanganan covid-19. 

Untuk klaster pendidikan bisa mengawal kebijakan pendidikan seperti pembelajaran tatap muka di masa PPKM, dan membantu pelaksanaan percepatan vaksinasi bagi pelajar dan tenaga pendidikan. Kemudian klaster pengungsian dan perlindungan membantu penguatan manajemen pengungsian di masa pandemi dan tempat isolasi mandiri. Klaster pemulihan dini bisa membantu pemerintah daerah untuk mengaktivasi posko satgas covid-19 hingga level terendah di RT/RW dan membantu pemulihan dampak covid-19 di daerah.

 Beberapa kebijakan mulai dari PSBB, PPKM dan New Normal dicanangkan untuk membantu pemerintah menekan laju penyebaran covid-19 yang dalam hitungan menit bisa meningkat di berbagai daerah. poin terpenting yang menjadi fokus pemerintah adalah  membatasi obilitas masyarakat yang sering kita sebut social distancing atau psycal distancing. Sejak awal pandemi tahun 2020 hingga tahun 2021, kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat dimulai dengan PSBB pada April 2020 hingga PPKM level 3 dan 4 di akhir Juli 2021. 

Jumlah kasus yang kian hari kian meningkat secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah kota besar maupun wilayah pedesaan membuat pemerintah membuat beberapa kebijakan yang menunjukkan hasil yang baik. Kebijakan pemerintah dalam menangani covid-19 beserta efeknya tentunya harus dipelajari oleh seluruh lapisan masyarakat. Pasalnya kita bisa melihat berbagai macam faktor yang dapat membuat penularan covid-19 kembali naik.

Pembelajaran di masa lalu ini dapat dijadikan pegangan dalam mengatasi peningkatan kasus pada hari-hari yang berpotensi meningkatnya kasus. Seiring dengan peningkatan angka penyebaran covid-19, pemerintah kembali memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 31 Maret 2020. Kampanye 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta vaksinasi terus gencar untuk memutuskan rantai penularan covid-19 secara menyeluruh. Pemberian vaksin dilakukan mulai dari vaksin 1 hingga booster yang akhirnya diwajibkan dan menjadi persyaratan perjalanan transportasi di Era New Normal.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun