Mohon tunggu...
Ananda Maida Septiana
Ananda Maida Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

i love food forever

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Hukum Perdata Islam (Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia) Karya: Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy.

12 Maret 2024   22:43 Diperbarui: 12 Maret 2024   22:45 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Ananda Maida Septiana, 222121211

Hukum Keluarga Islam 4F

- Judul : Hukum Perdata Islam Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia

- Pengarang : Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy.

- Kategori : Buku Hukum

- ISBN : 978-979-007-780-5

- Ukuran : 23 x 15,5 cm

- Penerbit: Sinar Grafika

- Tahun terbit : 2022

Buku Hukum Perdata Islam Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia karya Siska Lis Sulistiani adalah buku yang mengulas tentang hukum perdata Islam di Indonesia, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu atau kelompok yang beragama Islam dalam hal-hal yang bersifat perdata, seperti perkawinan, waris, harta, perjanjian, dan hak milik. Buku ini merupakan hasil dari penelitian dan pengalaman penulis sebagai dosen dan praktisi hukum perdata Islam di Indonesia.

Tujuan buku ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh tentang hukum perdata Islam di Indonesia, baik dari segi teori maupun praktik. Buku ini juga bertujuan untuk menjawab berbagai pertanyaan, permasalahan, dan tantangan yang muncul dalam penerapan hukum perdata Islam di Indonesia, serta memberikan solusi dan rekomendasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan kondisi sosial budaya Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun