Mohon tunggu...
Ida Wayan Mahendra
Ida Wayan Mahendra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 Ilmu Manajemen Universitas Pendidikan Ganesha

Hobi Badminton

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pajak Karbon, Strategi Fiskal dalam Mengatasi Perubahan Iklim Global

6 Desember 2023   08:00 Diperbarui: 7 Desember 2023   19:00 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gas karbon dioksida. Sumber: www.pexels.com

Pajak ini dapat menciptakan insentif ekonomi yang kuat untuk mengurangi jejak karbon dan merangsang investasi dalam teknologi bersih dan terbarukan. Pendekatan ini menciptakan alur ekonomi yang seimbang, di mana kegiatan ekonomi yang berdampak negatif pada lingkungan tidak hanya menghasilkan produk atau layanan, tetapi juga membayar biaya atas dampak lingkungan yang dihasilkannya. Meskipun demikian, tujuan utama dari pengenaan pajak karbon adalah mengubah perilaku (changing behavior) para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

Guna mendukung ekosistem penerapan dari pajak karbon tersebut, pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia meluncurkan Bursa Karbon pada bulan September 2023. Walaupun saat ini yang dapat melakukan perdagangan di bursa karbon hanya entitas perusahaan atau badan, namun kedepannya diharapkan seluruh masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam perdagangan pada bursa karbon ini. 

Kehadiran bursa karbon merupakan instrument penting dalam penerapan pajak karbon, selain itu bursa karbon juga dapat menawarkan diversifikasi investasi sekaligus melestarikan lingkungan untuk mewariskan bumi yang lebih baik untuk generasi kedepannya. Hasil dari seluruh proses perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dapat kembali direinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, terutama pengurangan emisi karbon yang dimulai secara bersama-sama. 

Dengan potensi karbon yang besar, Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia dengan tetap konsisten membangun dan menjaga ekosistem karbon di dalam negeri. Dari besaran target pengurangan emisi gas rumah kaca, potensi perdagangan karbon ditaksir mencapai Rp 3.000 triliun. 

Namun penerapan pajak karbon di Indonesia bukan tanpa kendala laju deforestasi yang masih tergolong tinggi sebesar 113,5 ribu hektar di tahun 2020-2021 dan walaupun mengalami penurunan sebesar 8,4% di tahun 2021-2022 menjadi 104 ribu hektar dapat menjadi kendala serius yang mengganggu potensi penyerapan karbon di Indonesia, selain itu bursa karbon juga masih menjadi barang baru sehingga masih perlu banyak belajar dan butuh waktu dalam proses pengembangannya yang tercermin dari perputaran perdagangan yang belum intens atau setiap hari ada.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pajak karbon sebagai strategi fiskal memiliki potensi besar untuk mengatasi perubahan iklim global sekaligus dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi Indonesia, namun manfaat ekonomi tersebut bukan merupakan tujuan utama dari penerapan pajak karbon. 

Tujuan utamanya adalah untuk menurunkan emisi karbon di dunia dan mendorong perilaku ekonomi yang bepedoman pada keberlanjutan dan pengembangan energy yang bersih dan terbarukan. Melalui pemahaman mendalam tentang implementasi dan dampak dari penerapan pajak karbon ini, setiap Negara dan masyarakat internasional dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencapai target emisi dan menciptakan dunia yang lebih berkelanjutan bagi generasi mendatang. Dengan terus menggali dan mengembangkan konsep ini, kita dapat bersama-sama menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Oleh : 

Ida Wayan Mahendra

Mahasiswa S2 Manajemen Universitas Pendidikan Ganesha

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun