Mohon tunggu...
Mahbub Setiawan
Mahbub Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Bukan siapa-siapa

1/2 kemanusiaan, 1/2 ketidaktahuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jika Jadi Menteri Agama, Ini yang Kulakukan untuk Melawan "Hate Speech" dan "Hoax"

8 Juli 2018   11:23 Diperbarui: 8 Juli 2018   12:05 1334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (thinkstock)

Sebagai imbas dari perkembangan zaman teknologi informasi, kasus-kasus terkait ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks (hoax) makin marak di Indonesia. Kasus tersebut bukan saja bermuatan ujaran kebencian yang ditujukan kepada orang per orang tetapi juga sudah menyerang kelompok suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Sebagaimana diberitakan oleh situs berita Kumparan, dalam tahun 2017 kemarin ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Jokowi tercatat ada sepuluh kasus. Sedangkan JPNN merangkum delapan kasus ujaran kebencian yang tidak saja tentang Presiden, juga tentang aspek-aspek yang bernuansa SARA.

Sementara dalam urusan hoaks, situs Indopress merangkum setidaknya ada delapan kasus berita hoaks yang sempat mengguncang di Indonesia. Begitu juga dengan Okezone dan Kompas.com telah merangkum beberapa berita hoaks selama tahun 2017 kemarin.

Masalah ujaran kebencian dan hoaks ini bukan saja akan berpengaruh terhadap input informasi yang diserap oleh publik, tetapi juga dapat mengancam kerukunan dan keharmonisan kehidupan sosial. Kerukunan antar umat beragama, suku dan ras menjadi kian mengkhawatirkan jika fenomena ujaran kebencian dan hoaks ini dibiarkan.

Apa Itu Ujaran Kebencian dan Hoaks?

Mengutip dari situs sudut hukum, ujaran kebencian didefinisikan sebagai:

Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.

Sebagai bentuk komunikasi, ujaran kebencian bisa diucapkan secara verbal atau secara tulisan. Maka, setiap kata atau kalimat yang memuat provokasi, hinaan dan hasutan yang ditujukan kepada seseorang atau kelompok bermuatan elemen-elemen SARA, bisa dikatakan sebagai sebuah ujaran kebencian.

Sementara itu, hoaks didefinisikan dalam Merriam Webster sebagai:

(Upaya) untuk mengelabui, membuat percaya atau menerima sebagai hal yang benar (asli) dari sesuatu yang salah (palsu) dan yang tidak masuk akal.

Dengan kata lain, hoaks adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca dan pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal pembuat berita palsu tersebut tahu bahwa berita itu palsu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun