Mohon tunggu...
Mahar Prastowo
Mahar Prastowo Mohon Tunggu... Ghostwriter | PR | Paralegal

Praktisi Media dan co-PR -- Pewarta di berbagai medan sejak junior sekira 31 tahun lalu. Terlatih menulis secepat orang bicara. Sekarang AI ambil alih. Tak apa, bukankah teknologi memang untuk mempermudah? Quotes: "Mengubah Problem Menjadi Profit" https://muckrack.com/mahar-prastowo/articles

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Aroma Jamban yang Tak Pernah Ada

15 September 2025   23:13 Diperbarui: 15 September 2025   23:13 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Eks Kepala Dinas PUPR Taliabu divonis 4 tahun penjara buntut perkara jamban/MCK. (Foto: ist)

Satu jamban mungkin cuma puluhan juta rupiah biayanya. Tapi jika dikalikan 105 unit, jadinya miliaran. Uang yang cukup untuk membangun sekolah, jalan, atau puskesmas kecil.

Namun yang rakyat dapat? Nol.

Pertanyaan Selanjutnya

Kasus ini baru menjerat Suprayidno. Tapi siapa kontraktornya? Siapa yang menandatangani dokumen progres fiktif? Apakah ada tanda tangan pengawas lapangan? Apakah ada "fee" mengalir ke pihak lain?

Kejaksaan Negeri Taliabu masih punya pekerjaan rumah besar. Mengusut lebih jauh rantai panjang proyek ini. Karena aroma jamban fiktif bukan hanya berhenti di satu pejabat.

Kalau tidak, kasus ini akan berakhir di meja sidang begitu saja. Dan warga Taliabu masih tetap buang air di kebun.

(MP)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun