Ia juga membantah tidak melibatkan Sentra Gakkumdu. Menurutnya, unsur kepolisian dari Gakkumdu hadir dalam proses klarifikasi di lokasi.
"Kehadiran unsur kepolisian membuktikan ini bukan tindakan pribadi, tapi tindakan kelembagaan yang sah," ujarnya.
Sidang etik ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi DKI Jakarta: Didik Suhariyanto dari unsur masyarakat, Nelvia Gustina dari unsur KPU, dan Quin Pegagan dari unsur Bawaslu. Pemeriksaan akan dilanjutkan sebelum majelis menjatuhkan putusan.
[mp]
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI