Mohon tunggu...
Mahar Prastowo
Mahar Prastowo Mohon Tunggu... Ghostwriter | PR | Paralegal

Praktisi Media, PR, Ghotswriter, Paralegal. Pewarta di berbagai medan sejak junior sekira 31 tahun lalu. Terlatih menulis secepat orang bicara. Sekarang AI ambil alih. Tak apa, bukankah teknologi memang untuk mempermudah? Quotes: "Mengubah Problem Menjadi Profit" | https://muckrack.com/mahar-prastowo/articles

Selanjutnya

Tutup

Politik

Teradu Membantah, Sebut Sudah Sesuai Prosedur

28 Mei 2025   21:09 Diperbarui: 28 Mei 2025   21:09 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar sidang etik DKPP RI (foto:humas dkpp)

DKPP Memeriksa Dugaan Etik Anggota Bawaslu Jakarta Timur Soal Penghentian Hitung Suara di TPS 28 Pinang Ranti


Jakarta - Dua anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar dan Prayogo Bekti Utomo, membantah tuduhan pelanggaran etik dalam sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa, 27 Mei 2025. Mereka menegaskan tindakan mereka di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, saat Pilkada DKI Jakarta 2024, adalah bentuk pengawasan yang sah, bukan pelampauan wewenang.

"Kami tidak pernah menghentikan penghitungan suara. Saat kami datang, memang sedang jeda karena ada selisih jumlah surat suara. Itu bukan karena intervensi kami," kata Teradu II, Prayogo Bekti Utomo, dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta.

Perkara ini teregister dengan nomor 122-PKE-DKPP/IV/2025. Keduanya diadukan oleh Wilson Darol Haumahu, yang menunjuk Afrianda Anugra Marsi Gumay dan Ryan Julianto sebagai kuasa hukum. Wilson melaporkan bahwa kedua anggota Bawaslu itu tidak profesional dalam menangani insiden pencoblosan surat suara belum terpakai yang dilakukan oleh petugas ketertiban dan Ketua KPPS di TPS 28.

Menurut pengadu, insiden itu terjadi saat hari pemungutan suara, 27 November 2024. Ketua KPPS TPS 28, yang juga istri pengadu, disebut menyarankan petugas ketertiban untuk mencoblos surat suara sisa. Pengawas TPS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Jakarta Timur. Ahmad dan Prayogo datang ke lokasi, menghentikan proses penghitungan, dan melakukan "rekonstruksi" kejadian.

Afrianda menyebut tindakan teradu dilakukan sebelum ada pemeriksaan dari Sentra Gakkumdu. Ia menilai mereka bertindak seperti penyidik dan melangkahi wewenangnya. 

"Teradu bertindak seolah-olah penyidik. Mereka memanggil petugas TPS tanpa pemberitahuan ke KPU. Ini bentuk pelampauan kewenangan," kata Afrianda dalam persidangan.


Namun tuduhan itu dibantah mentah-mentah oleh kedua teradu. Prayogo menjelaskan bahwa kegiatan di TPS 28 bukan rekonstruksi, melainkan penelusuran awal terhadap laporan. Mereka, katanya, hanya mengumpulkan keterangan dan melakukan simulasi kronologi guna memahami konteks kejadian.

"Itu bukan penyidikan dalam konteks KUHAP. Itu metode pengawasan yang diatur dalam aturan internal Bawaslu," ujar Prayogo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun