Mohon tunggu...
Jarot Mahardika
Jarot Mahardika Mohon Tunggu... Lainnya - Terus belajar

Pengamat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mencoba Memahami Ide Gugatan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup

7 Juni 2023   08:32 Diperbarui: 7 Juni 2023   13:35 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi membuat SIM C secara online (Polri.go.id via otomotif.kompas.com)

Menanggapi poin tersebut, saya sependapat. Seharusnya SIM hasil perpanjangan atau pembaharuan memiliki nomor yang sama. Nomor SIM seharusnya melekat dengan individu pemegangnya, sehingga tidak perlu mengganti nomor SIM setiap kali melakukan perpanjangan.

Sebagai perbandingan, selama tinggal di Jepang, saya pernah melakukan perpanjangan SIM (SIM Jepang). Nomor SIM tidak berganti meskipun saya mendapatkan SIM hasil perpanjangan. Di Jepang, setiap pemegang SIM bisa mengakses track record mengemudi.

Beberapa perusahaan mensyaratkan track record mengemudi sebagai pertimbangan menerima karyawan baru. Apabila calon karyawan baru memiliki track record mengemudi yang buruk, maka bisa menjadi alasan bagi perusahaan untuk tidak mempekerjakannya.  

Dengan tidak beganti-ganti nomor SIM baru tentu akan mempermudah rekam data maupun adaministrasi.

Menurut saya, keterlambatan perpanjangan SIM seharusnya juga tidak membuat seseorang mengulangi pembuatan SIM dari awal lagi. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan administrasi lainnya sudah cukup untuk menghidupkan lagi SIM yang masa berlakunya sudah habis. Tidak perlu melakukan tes tertulis dan praktek lagi.   

Alasan lain penggugat adalah tidak adanya dasar hukum dan tidak jelasnya tolok ukur masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun.   

Menurut saya, dasar hukumnya jelas yaitu Pasal 85 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."

Mengenai tolok ukur masa berlaku 5 tahun mestinya sudah berdasarkan kajian tertentu. Sebagai perbandingan lagi, masa berlaku SIM di Jepang adalah 3 tahun dan 5 tahun. Masa berlaku 5 tahun bisa didapat apabila pemilik SIM tidak pernah melakukan pelanggaran lalu-lintas. Untuk SIM baru atau pemula dan pelanggar lalu-lintas SIM berlaku hanya 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Alasan gugatan lainnya adalah mengenai biaya, tenaga, dan waktu yang harus diluangkan untuk perpanjangan SIM. Penggugat menganggap hal tersebut sebagai hal yang merugikan.

Menurut pandangan saya, mengenai biaya, tenaga, dan waktu yang harus diluangkan adalah hal yang lumrah. Penyelenggara administrsi tentu membutuhkan dana untuk operasional. Wajar kalau ada biaya yang harus dikenakan. Tenaga dan waktu, tidak bisa juga dihindari. Hal yang harus diperbaiki adalah bagaimana memperbaiki sistem agar proses perpanjangan SIM bisa berlangsung efisien sehingga orang tidak merasa dirugikan baik itu biaya, waktu dan juga tenaga.

Hal lain yang juga dipertanyakan oleh penggugat adalah mengenai ujian SIM. Penggugat menganggap tolok ukur materi ujian dan praktek tidak jelas dasar hukumnya. Apakah materi ujian sudah berdasar kajian yang kompeten dari Lembaga yang sah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun