Mohon tunggu...
maharani_channel
maharani_channel Mohon Tunggu... Mahasiswa - baker

Hobi melukis dan memasak, suka dengan hal baru dan unik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Politik dan Etika Islam: Suap dalam Pemilu sebagai Tantangan Berkelanjutan dalam Perspektif Islam

16 Mei 2024   17:50 Diperbarui: 16 Mei 2024   17:50 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilihan umum adalah tonggak demokrasi di mana warga negara memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin dan wakil mereka secara langsung. Namun, pemilihan yang ada di Indonesia saat ini, isu suap dalam konteks pemilu telah menjadi sorotan yang memprihatinkan. Suap dalam pemilu merusak integritas proses demokratis dan menggerus kepercayaan masyarakat dalam sistem politik. Dalam demokrasi, pemilu merupakan alasan utama yang memastikan suara rakyat didengar dan diwakili dengan adil. Namun, ironisnya, pemilu sering kali menjadi ajang dimana praktik-praktik korupsi seperti suap perlahan-lahan mulai masuk, mengancam integritas proses demokratis itu sendiri. Suap menyuap dan Korupsi merupakan kejahatan yang sudah tidak bisa di tolerir lagi, karena kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dan dapat di pastikan kejahatan tersebut tidak akan dilakukan oleh satu orang pelaku saja, Kejahatan korupsi yang terjadi di Negara kita sudah menjadi hal yang tidak asing lagi, bahkan masyarakat indonesia merasakan bahwa hukum mengenai tindak pidana korupsi ini seperti hukum yang tajam ke bawah dan tumpul keatas, meski demikian para Penegak Hukum telah melakukan kinerja semaksimal mungkin demi tegaknya hukum di indonesia sehingga hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsipun dianggap telah maksimal sesuai dengan bukti dan fakta yang ada dilapangan. Bahkan di Hukum Pidana Islampun disebutkan bahwa Korupsi sama Halnya dengan Al-Ghulul yang didalamnya terdapat unsur Mencuri harta rampasan perang (Al-ghulul), Menggelapkan uang dari kas Negara (baitul maal), Menggelapkan zakat, Hadiah untuk para pejabat dan sanksinyapun sama dengan hal tersebut yaitu dijatuhkan sesuai dengan tingkatan korupsi yang dilakukan yang dapat berupa hukuman penjara, hukuman denda, masuk dalam daftar orang tercela, hukum pemecatan, hukum potong tangan bahkan sampai hukuman mati.(Hidayat and Gunawan 2023) Suap dalam pemilu bukan hanya mempengaruhi hasil suara, tetapi juga menggerogoti hakikat demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga politik. Telah banyak didiskusikan bahwa politik uang dalam pemilu berdampak negatif terhadap kualitas pemilu itu sendiri. Politik uang dalam pemilu dan korupsi politik berkelindan membentuk hubungan “simbiosis mutualisme” yang berbahaya bagi demokrasi dan pemerintahan ke depan. Secara umum, politik uang merupakan istilah yang menggambarkan penggunaan uang atau imbalan lainnya untuk mempengaruhi seseorang, kelompok, atau lembaga dalam mengambil keputusan politik. Kritik utama terhadap masalah tersebut adalah dampaknya terhadap kedaulatan dalam pengambilan keputusan. Dimana seharusnya sesuai penilaian dalam kriteria, menjadi tergadaikan karena ada imbalan uang atau materi lainnya. Contohnya, politik uang berupa jual beli suara dapat membuat pemilih menggunakan hak suaranya bukan karena keyakinannya, tapi karena suaranya telah dibeli. Masalah lainnya, kasus suap dalam kegiatan politik ini dapat membuat kontestasi pemilu menjadi ajang persaingan yang tidak setara dan tidak adil. Praktik suap ini pasti berbiaya tingga dan harus dijalankan dengan modal besar. Sedangkan tidak semua orang mempunyai modal yang besar. Persoalan ini berkaitan dengan persoalan selanjutnya, yaitu membuat ongkos kontestasi pemilu semakin mahal. Pada titik inilah politik uang dan korupsi politik menemukan benang merahnya. (Sjafrina 2019)

 Dalam esai ini bertujuan untuk menggali akar penyebab dan dampak dari suap dalam pemilu. Kita akan melihat bagaimana praktik ini merusak prinsip-prinsip demokrasi, memperkuat ketimpangan politik, dan menodai legitimasi pemerintahan. Selain itu, kita akan mengeksplorasi strategi dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk memberantas suap dalam konteks pemilihan umum, membangun sistem yang lebih transparan dan adil bagi semua pemilih. Dengan memahami kompleksitas dan konsekuensi dari suap pemilu, kita dapat membuka jalan menuju pemilihan yang lebih bersih, demokratis, dan mewakili kepentingan segenap rakyat.

Akar penyebab terjadinya suap dalam pemilu karena kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang memungkinkan praktik korupsi terus berkembang. Terjadinya suap dalam kegiatan pemilihan di Indonesia kini mulai menjadi kebiasaan yang sudah menuai banyak kontroversi. Kasus suap-menyuap adalah permasalahan yang mungkin sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Indonesia, bukan hanya dalam lingkup politik, tapi kasus suap ini kerap terjadi dalam dunia pekerjaan maupun pendidikan. Kasus suap dalam dunia pekerjaan yang sering terjadi adalah ketika kita ingin melamar di suatu instansi dengan kemampuan yang kita miliki sudah sesuai dengan kriteria instansi tersebut dan persyaratan-persyaratan juga sudah memenuhi, itu mungkin kurang atau bahkan persyaratan tersebut belum dapat membawa kita dalam mengisi lowongan tersebut. Pesaingnya mungkin bukan hanya orang yang memiliki kemampuan lebih dari kita, bisa jadi pesaing tersebut adalah orang yang sudah memiliki channel, kerabat dekat, atau yang sering disebut dengan orang dalam. Bukan hanya orang dalam saja, teteapi juga dengan orang yang mampu memberikan uang kepada atasan agar dapat mengisi lowongan pekerjaan tersebut, atau biasa disebut dengan “suap”. Begitu kejam dunia luar, ternyata title saja belum cukup untuk merealisasikan mimpi untuk bekerja di tempat yang diinginkan.

 Selain di dunia pekerjaan, di dunia pendidikan juga kerap terjadi kasus suap dalam penerimaan calon siswa-siswi baru. Contohnya, Semua orang tua pasti menginginkan buah hatinya bisa mengenyam bangku pendidikan di sekolah yang sudah terjamin kualitasnya, baik fasilitas, maupun kualitas tenaga pendidiknya. Tak jarang pula, banyak buah hati mereka yang kurang dalam akademik, ketika mereka ingin melakukan tes sebagai syarat untuk masuk dalam sekolah impian itu gagal karena kurangnya nilai dalam hasil tes tersebut. Akan tetapi, orang tua mereka tidak tinggal diam dan tak sedikit diantara mereka melakukan berbagai cara dengan mendekati tenaga pendidik tersebut agar buah hati mereka dapat lolos dalam tes tersebut dengan cara melakukan gratifikasi kepada tenaga pendidik tersebut. Sehingga anak yang tadinya tidak lolos karena kurangnya kemampuan akademik tersebut bisa lolos karena adanya gratifikasi yang dilakukan kedua orang tuanya tersebut. Hal ini sangat menguntungkan bagi orang yang memiliki finansial yang lebih dari cukup dan bisa menjadi boomerang bagi anak yang memiliki kemampuan akademik yang luar biasa tetapi dia kalah karena adanya kasus tersebut. Lantas, bagaimana cara mendapatkan keadilan bagi siswa yang berprestasi tapi di Indonesia masih banyak kasus suap yang menghalalkan berbagai  cara agar keinginannya bisa terpenuhi.

          Topik permasalahan dan faktor penyebabnya

Seperti yang akan dibahas dalam esai ini yaitu, maraknya kasus suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh seseorang baik untuk kepentingan individu maupun partai. Kasus suap dalam politik ini tidak hanya untuk memilih pemimpin negara saja akan tetapi, dalam pemilihan kepala daerah-pun banyak kelompok yang melakukan suap kepada masyarakat seperti, iming-iming perbaikan infrastruktur, pemberian sembako, uang, dan masih banyak lagi. Hal ini dilakukan dengan harapan calon pemimpin tersebut dapat terpilih. Adanya kasus suap atau gratifikasi tersebut menuai berbagai pro kontra, dan merugikan menurut sebagian masyarakat, yang seharusnya seseorang ingin menyuarakan pendapatnya dan memilih sesuai apa yang telah dinilai dari andilnya mereka dalam kesejahteraan masyarakat, seketika lumpuh karena adanya kasus tersebut. Masyarakat tidak bisa berkutik lagi karena tidak memiliki kuasa untuk mempertahankan pilihannya, sungguh memprihatinkan demokrasi di negara ini. Faktor penyebab kasus ini adalah budaya permisif terhadap korupsi, lemahnya penegakkan hukum, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, sistem birokrasi yang berbelit-belit, dan keserakahan dan rendahnya moralitas individu.

  • Suap menurut pandangan Islam

            Suap dalam hukum pidana Islam disebut dengan risywah. Risywah atau suap adalah suatu pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim, petugas atau pejabat tertentu dengan tujuan yang diinginkan oleh kedua belah pihak, baik pemberi maupun penerima pemberian tersebut. Secara etimolologis kata risywah berasal dari bahasa Arab yang berarti upah, hadiah, komisi atau suap. Adapun secara terminologis, risywah adalah sesuatu yang diberikan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan atau sesuatu yang diberikan dalam rangka membenarkan yang batil/salah atau menyalahkan yang benar. Dalam sebuah kasus, risywah melibatkan tiga unsur utama, yaitu pihak pemberi (al- rasyi), pihak penerima pemberian tersebut (al-murtasyi) dan barang bentuk dan jenis pemberian yang diserahterimakan. Akan tetapi dalam kasus riyswah tertentu boleh jadi bukan hanya melibatkan unsur pemberi, penerima, dan barang sebagai objek risywah-nya, melainkan juga melibatkan pihak keempat sebagai broker atau perantara antara pihak pertama dan kedua, bahkan bisa juga melibatkan pihak kelima, misalnya, pihak yang betugas mencatat peristiwa atau kesepakatan para pihak yang dimaksud. Suap merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama, Suap dikategorikan sebagai perbuatan yang memutarbalikkan kejahatan menjadi kebenaran mengubah suatu yang haq menjadi batil.

  • Dasar hukum suap dan korupsi menurut al-qur’an dan hadits

            Dasar Hukum yang melarang suap sudah diatur dalam Hukum Islam yang dijelaskan pada Al-Quran, Hadits dan pendapat ulama, berikut merupakan contoh dari Al-Qur'an dan Hadits mengenai Suap dan Korupsi dalam Q.S Al-Baqarah Ayat 188 : "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. Adapun dalil-dalil yang dapat dirujuk untuk dapat dijadikan sebagai dasar hukum korupsi adalah QS. Ali 'Imran [3] ayat 161: "Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi. "Adapula hadits Rasulullah SAW yang dari Riwayatkan oleh Imam At Tarmudzi, yang mengatakan bahwa : "Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi'b dari Al Harits bin Abdurrahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin 'Amru ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang memberi uang sogokan dan orang yang menerimanya". Dari beberapa dalil di atas, walaupun bukan khusus berbicara tentang korupsi, namun sejumlah praktek atau bentuk korupsi yang terjadi menyerupai dengan apa yang digambarkan dalam dalil-dalil tadi, misalnya penyalahgunaan wewenang, suap menyuap, dan juga penipuan. Dari makna zahir nas-nas tersebut bisa dipahami bahwa segala bentuk korupsi itu hukumnya haram.(Hidayat and Gunawan 2023)

Maka dari itu kita sebagai warga negara Indonesia yang sadar dan paham tentang kasus ini, seharusnya memulai dari diri kita untuk tidak melestarikan kebiasaan tersebut. Masa depan bangsa ada di tangan rakyat, tetapi yang menjalankan wakil rakyat. Dengan adanya penyuapan, masyakarat tidak selektif dalam memilih paslon wakil rakyat dan dapat berakibat pada kehidupan bangsa kedepannya. Sebagai masyarakat yang melek terhadap kondisi dan situasi, sebaiknya kita mengedukasi lingkungan sekitar kita dari mulai keluarga ,saudara, teman,dan tetangga agar tidak tergiur dengan uang suap pemilu dan tetap menggunakan suaranya untuk memilih paslon sesuai dengan kehendaknya tanpa desakan atau pengaruh dari pihak manapun.

Jadi, pemilihan umum adalah tonggak demokrasi di mana warga negara memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin dan wakil mereka secara langsung. Adanya kasus suap politik menjadikan sistem demokrasi negara ini memprihatinkan, dimana calon pemimpin yang seharusnya pantas menjabat dengan berbagai kemampuan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kini harus tergeser dengan calon pemimpin lain yang memiliki kuasa lebih dengan memberikan berbagai macam bantuan guna mewujudkan keinginan individunya menjadi pemimpin terpilih. Faktor terjadinya praktik suap adalah Budaya permisif terhadap korupsi, di berbagai masyarakat, suap atau korupsi dianggap hal yang biasa atau bisa diterima di kehidupan masyarakat, dengan respon yang seperti inilah praktik suap merajalela. Suap dalam hukum pidana Islam disebut dengan risywah. Dalam sebuah kasus, risywah melibatkan tiga unsur utama, yaitu pihak pemberi (al- rasyi), pihak penerima pemberian tersebut (al-murtasyi) dan barang bentuk dan jenis pemberian yang diserahterimakan. Adapun Dasar Hukum Suap dan Korupsi ada dalam Al-Qur'an dan Hadits. Dasar Hukum yang melarang suap sudah diatur dalam Hukum islam yang dijelaskan pada Al-Quran, Hadits dan pendapat ulama. Maka dari itu kita sebagai warga negara Indonesia yang sadar dan paham tentang kasus ini, seharusnya memulai dari diri kita untuk tidak melestarikan kebiasaan tersebut, agar tercipta pemilihan yang jujur dan amanah.


DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, T, and G Gunawan. 2023. “Suap Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam: Studi Atas Kasus Djoko Tjandra Dan Jaksa Pinangki.” … of Islamic Law … 5: 36–47. https://www.journal.bungabangsacirebon.ac.id/index.php/edulaw/article/view/1294.

Sjafrina, Almas Ghaliya Putri. 2019. “Dampak Politik Uang Terhadap Mahalnya Biaya Pemenangan Pemilu Dan Korupsi Politik.” Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS 5(1): 43–53. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.389.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun