Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Makassar Pilihan

Pembuatan Selokan Pedestrian Mengancam Kerusakan Situs Benteng Somba Opu

28 September 2021   20:10 Diperbarui: 28 September 2021   20:26 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampak kanan kiri bekas dinding Benteng Somba Opu dibuatkan selokan mengantarai pembuatan pedestrian yang berpotensi menjadi kolam penampungan air di musim hujan, merendam dan merusak dinding benteng peninggalan Kerajaan Gowa abad XVI/Ft: Mahaji Noesa

Pembatalan pembuatan geduang TIC tersebut disebut-sebut lantaran ada protes dari pihak penjaga lahan rumah adat Toraja dan rumah adat Mamasa di kawasan BSO. 

Entah lokasi pembuatan TIC tersebut dipindahkan kemana. Pastinya, sejumlah material berupa batu dan pasir untuk pekerjaan pondasi kini berantakan, sudah tak ada kegiatan di lokasi sejak Agustus 2021.

Sebenarnya untuk membangun di kawasan bekas BSO,  sejak kasus munculnya protes terhadap pembangunan Gowa Discovery Park yang menghadirkan wahana wisata water boom area sekitar BSO tempo hari, pihak Pemprov Sulsel sudah punya Peta Zonasi tentang situs BSO. Ditetapkan tahun 2011 saat Gubernur Sulsel masih dijabat DR H. Syahrul Yasin Limpo, SH, Msi,MH (kini, Menteri Pertanian RI).

Inilah Peta Zonasi Benteng Somba Opu yang telah ditretapkan Pemprov Sulsel untuk dijadikan panduan apabila hendak melakukan pembangunan dalam kawasan Benteng Somba Opu 
Inilah Peta Zonasi Benteng Somba Opu yang telah ditretapkan Pemprov Sulsel untuk dijadikan panduan apabila hendak melakukan pembangunan dalam kawasan Benteng Somba Opu 

Peta Zonasi BSO tersebut dibuat pihak Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Makassar (sekarang : Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel), dan disetujui Dirjen Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Zonasi BSO dengan jelas telah menetapkan Zona Inti A dan B. Selain adanya Zona Penyanggah, Zona Pengembangan, dan Zona Penunjang.

Lokasi tempat rencana pembuatan TIC Sulsel yang dibatalkan masuk Zona Inti BSO yang pemanfaatannya harus mendapat kajian serta ijin tak hanya dari pihak Pemprov Sulsel tetapi juga dari pihak Dirjen Sejarah dan Purbakala. 

Pembuatan kosntruksi permanen pedestrian yang kini sedang berlangsung di kanan kiri bekas dinding benteng  arah timur kawasan BSO masuk Zona Inti A atau bagian terpenting dari situs BSO. Tidak ada penjelasan terhadap pekerjaan pedestrian yang beranggaran lebih dari Rp596 juta  dari APBD Sulsel di Zona Inti A BSO ada ijin persetujuan dari pihak Dirjen Sejarah dan Purbakala.

Plaza Kuliner Benteng Somba Opu dibangun Pemprov Sulsel di sekitar jembatan masuk Kawasan Benteng Somba Opu sejak dua tahun lalu hingga kini terlantar tidak pernah dimanfaatkan/Ft: Mahaji Noesa
Plaza Kuliner Benteng Somba Opu dibangun Pemprov Sulsel di sekitar jembatan masuk Kawasan Benteng Somba Opu sejak dua tahun lalu hingga kini terlantar tidak pernah dimanfaatkan/Ft: Mahaji Noesa

Mengherankan, pekerjaan pedestrian dilakukan CV Aneka Cipta Sarana sebagai pemenang tender di Pemprov Sulsel yang jelas berpotensi kuat merusak situs BSO hingga kini sepi dari sorotan para arkeolog. 

Juga pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel seolah tak hirau dengan pembuatan pedestrian yang berpotensi merusak situs bekas dinding BSO tersebut. 

Di dalam kawasan BSO kini terlihat juga masih terdapat dua pos jaga dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel, di samping adanya pos jaga UPT BSO dari Pemprov Sulsel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun