Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Masih Gaduh Ikhwal Stadion dan Twin Tower Gagasan NA di Makassar

21 Maret 2021   23:13 Diperbarui: 22 Maret 2021   07:21 2110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Begini rencana penampakan wajah stadion berstandar FIFA yang akan dibangun di lokasi bekas Stadion Mattoangin kota Makassar/Ft: Ist

Gaduh rencana penghentian sejumlah program prioritas yang dicanangkan Gubernur Sulsel Prof DR Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr (NA) di kota Makassar, pasca diciduk KPK, dinihari 27 Pebruari 2021, kini masih berlanjut. Tak hanya mendapat sorotan dari elemen masyarakat, dan jadi perbincangan di lingkungan birokrasi Pemprov Sulsel, tapi ternyata juga menghangat bahasan di kalangan politisi.

Kubu Partai Golkar di Sulsel tetiba tampil bicara keras di tengah keheningan sanggahan terhadap usulan Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto untuk tidak lagi membangun stadion di bekas lokasi Stadion Mattoangin yang saat ini telah dirobohkan.

''Jangan dihalang-halangi jika telah sesuai dengan prosedur. Fraksi Golkar di DPRD Sulsel wajib hukumnya mengawal keberhasilan pembangunan kembali Stadion Mattoangin," kata Taufan Pawe, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel yang juga adalah Walikota Parepare.

Ibarat memukul gong, pernyataan Taufan Pawe yang kemudian tersebar di media cetak dan media online disambut riuh dengan beragam ucapan pernyataan dari berbagai elemen masyarakat di Sulsel yang intinya setuju dengan rencana pembangunan kembali stadion modern di lokasi bekas Stadion Mattoangin.

Stadion Mattoangin, venu kebanggaan PON IV tahun 1957 di kota Makassar tersebut sebelumnya telah dibongkar. Menjadi salah satu program kebanggaan Gubernur NA di kota Makassar, untuk dibangun kembali dalam bentuk stadion modern dengan lapangan sepakbola berstandar FIFA. Pembangunan kembali diancang-ancang dengan dana Rp 1 triliun sekaligus dapat menjadikan area Stadion Mattoangin sebagai Sport Centre kebanggaan di Sulsel.

Inilah Stadion Barombong di kelurahan Barombong kecamatan Tamalate kota Makassar yang juga menanti kelanjutan pembangunan/Ft: Mahaji Noesa
Inilah Stadion Barombong di kelurahan Barombong kecamatan Tamalate kota Makassar yang juga menanti kelanjutan pembangunan/Ft: Mahaji Noesa

Namun pasca pencidukan KPK terhadap Gubernur NA atas sangkaan kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel, Walikota Makassar DP menyebut rencana pembangunan kembali stadion di bekas lokasi Stadion Mattoangin harus dihentikan karena menyalahi aturan, tak memiliki Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin), serta tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kota Makassar.

Menurut DP yang dilantik sebagai Walikota Makassar periode 2021 -2026 oleh Gubernur NA, sehari sebelum diciduk KPK, rencana pembangunan kembali stadion dengan kapasitas hingga 40.000 penonton di bekas Stadion Mattoangin nantinya akan memacetkan arus lalu-lintas sekitarnya.

Begitu seriusnya, Walikota DP menyebut pembangunan stadion baru sesuai dengan rencana tata ruang kota Makassar cocok dilakukan di Barombong, kecamatan Tamalate. Bahkan DP yang sebelumnya pernah menjabat Walikota Makassar periode 2014 -- 2019 menunjuk tanah milik Pemkot Makassar di Untia, arah timur kota Makassar, yang lebih luas dari lokasi bekas Stadion Mattoangin dapat dijadikan sebagai pengganti untuk lokasi pembangunan stadion baru.

Area bekas Stadion Mattoangin disebut DP tepat jika dijadikan taman sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Haaa...rencana yang akan berdampak menghilangkan jejak Stadion Mattoangin jika terlaksana, membuat banyak warga kota Makasaar terperanga.Bahkan meramaikan lapak-lapak media sosial dengan kata-kata 'miring'.

NA diapit Mohammad Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi, berfota bersama sehari sebelum dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Makassar periode 2021-2026/Ft.Ist
NA diapit Mohammad Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi, berfota bersama sehari sebelum dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Makassar periode 2021-2026/Ft.Ist

Sebenarnya, menurut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Sulsel, Andi Darwin Azis, semua dokumen kelayakan untuk pembangunan kembali stadion di lokasi bekas Stadion Mattoangin telah disediakan, terbuka dievaluasi maupun direvisi untuk kelancaran pembangunannya.

Menurut skedulnya, tahun 2021 rencana pembangunan kembali Stadion Mattoangin oleh Pemprov Sulsel sudah akan memasuki tahap tender pekerjaan konstruksi. Namun sampai saat ini rencana yang telah mendapat persetujuan DPRD Sulsel itu belum ada ketegasan dari Pemprov Sulsel sendiri apa akan dilanjutkan atau tidak. Setelah NA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Jakarta, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman ditunjuk oleh Kemendagri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel.

''Anggota Fraksi Golkar di DPRD Sulsel harus mengawal agar pembangunan kembali Stadion Mattoangin dapat tetap dilakukan. Ini kehendak rakyat Sulsel,'' tandas Taufan Pawe.

Warga di Sulsel banyak yang mengepalkan tangan sebagai simbol kesiapan untuk membantu kubu pihak Partai Golkar Sulsel yang bertekad membantu sebagaimana kegigihan Gubenur Sulsel NA sebelumnya untuk  mewujudkan pembangunan kembali stadion di lokasi bekas Stadion Mattoangin kota Makassar.

NA sendiri yang terpilih dalam perhelatan Pilkada Gubernur Sulsel periode 2018 -- 2023 didukung PDI-P, PAN, dan PKS. Sedangkan Partai Golkar kala itu mendukung Calon Gubernur Sulsel HA Nurdin Halid (NH).

Kini terdapat 13 anggota Fraksi Golkar di DPRD Sulsel. Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari juga dari Partai Golkar.

Pemprov Sulsel sejak masih dalam kendali Gubernur Sulsel Dr H Syahrul Yasin Limpo,SH,Msi,MH (SYL) telah membangun sebuah stadion bertaraf internasional berkapasitas sampai 45.000 penonton di kelurahan Barombong kecamatan Tamalate kota Makassar.

Pembangunan Stadion Barombong yang telah memasuki tahap pekerjaan finishing saat SYL digantikan oleh NA sebagai Gubernur Sulsel, tidak serta merta dilanjutkan pembangunannya.  

Alasannya, antara lain, masih dibutuhkan penyelesaian sejumlah sengketa lahan masyarakat yang dijadikan lokasi pembangunan stadion. Demikian juga diperlukan tambahan pembangunan jembatan refresentatif berukuran besar, lantaran untuk mencapai lokasi stadion dari pusat kota Makassar harus melintasi Sungai Garassi Barombong yang lebarnya lebih dari 300 meter.

Satu-satunya jembatan menuju Stadion Barombong sekarang lebarnya hanya sekitar 5 meter. Terdapat jalan lain untuk mencapai Stadion Barombong tetapi jaraknya relatif cukup jauh lebih 20 km dari pusat kota Makassar. Lantaran harus memutar melewati Jembatan Kambara di kota Sungguminasa, ibukota kabupaten Gowa.

NA sendiri sebelumnya sudah pernah berjanji akan menyelesaikan  pembangunan Stadion Barombong tersebut di tahun 2022, bersamaan dengan jadwal rencana penyelesaian pembangunan Sport Centre di  lokasi bekas Stadion Mattoangin.

TWIN TOWER DIHENTIKAN   

Dua program prioritas NA lainnya di kota Makassar ikut minta dihentikan pekerjaannya oleh Walikota Makassar DP. Pertama, secara tegas DP menyatakan tidak akan melanjutkan program strategis NA membangun Jalan Metro Tanjung Bunga selebar 50 meter sepanjang 6 km, mulai dari arah Danau Tanjung Bunga samping Mal GTC hingga gerbang kawasan CPI yang berhimpit dengan Anjungan Losari.

Proyek tersebut tahap awal  sudah dimulai beranggaran Rp30 miliar tahun 2020 dengan membangun amphiteater. Semacam ruang terbuka seluas 250 x 50 meter untuk tempat hiburan publik, dilengkapi 60 kios untuk UMKM.

Anggaran ratusan miliar yang disediakan untuk kelanjutan pembangunan tahap kedua tahun 2021 membangun Jl Metro Tanjung Bunga selebar 50 m sepanjang 2 km, dari Amphiteater ke arah Trans Studio Mal (TSM) dialihkan Walikota DP untuk penanganan Covid-19 di kota Makassar yang dinilai selama ini penanganannya belum efektif. Sudah dimulai dengan kegiatan Festival Smart Vaksinasi Covid-19 dalam rangka melancarkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap warga di kota Makassar.

Pembukaan kegiatan Festival Smart Vaksinasi  Covid-19, Kamis, 18 Maret 2021 disaksikan langsung oleh Presiden RI Jokowi dalam rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya ke Sulsel, meresmikan Bandara Toraja di kabupaten Tana Toraja dan Waduk Nipanipa berlokasi di perbatasan Maros, Makassar dan Gowa.

Kegiatan Festival Smart Vaksinasi tersebut merupakan bagian dari program Makassar Recover gagasan DP sebagai upaya Pemkot Makassar menangkal penyebaran Covid-19 sekaligus untuk menggairahkan kembali kegiatan ekonomi rakyat.

Amphiteater Danau Tanjung Bunga bakal mubazir?/Ft: Mahaji Noesa
Amphiteater Danau Tanjung Bunga bakal mubazir?/Ft: Mahaji Noesa

Tidak dilanjutkannya program NA melebarkan Jl Tanjung Bunga, banyak pihak menyatakan akan berdampak terhadap Amphiteater di ujung barat Danau Tanjung Bunga. Menjadi mubasir. Warga akan malas berkunjung  karena  poros Jl Metro Tanjung Bunga dari arah Anjungan Losari ke lokasi Amphiteater sebagian sudah diacak-acak alat berat. Banyak titik muka jalan rusak berlubang-lubang besar. Membahayakan kendaraan yang lalu-lalang siang maupun malam hari apabila tidak segera dilakukan perbaikan.

Lagi pula belum ada kejelasan siapa yang akan menjadi penangungjawab dari keberadaan Amphiteater yang dibangun atas anggaran kolaborasi Pemkot Makassar dengan Pemprov Sulsel tersebut.

Kemudian, Walikota Makassar DP juga menghentikan program Prioritas NA membangun Twin Tower -- Menara Kembar, masing-masing 36 lantai di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) kota Makassar karena dibangun tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Gedung menara yang disiapkan untuk lokasi baru Kantor Gubernur serta DPRD Sulsel tersebut juga dinilai pembangunannya tidak sesuai dengan RTRW kota Makassar. Lokasi tempat dibangun disebut sebagai lahan peruntukan RTH. Alasan yang hampir mirip dilontarkan Walikota DP terhadap penolakannya untuk membangun stadion baru di lokasi bekas Stadion Mattoangin.

Pembangunan Twin Tower di CPI dilakukan atas kerjasama pihak BUMN  PT Waskita Karya dengan Perseroda (dh. Perusda) Sulsel. Dibangun dengan konsep Turn Key, nilai proyek berkisar Rp1,9 triliun. Tak menggunakan APBD. Memakai lahan seluas 8 hektar dari 50 hektar luas lahan milik Pemprov Sulsel yang ada di kawasan CPI. Progres pembangunan sudah dimulai sejak Oktober 2020. Rencana awalnya, pembangunan Twin Tower ini rampung tahun 2022 atau selama 18 bulan kerja. 

Kawasan CPI di kota Makassar, ke arah kiri menuju kampus Ciputra Business of School, ke kanan menuju lokasi pembangunan Twin Tower/Ft: Mahaji Noesa
Kawasan CPI di kota Makassar, ke arah kiri menuju kampus Ciputra Business of School, ke kanan menuju lokasi pembangunan Twin Tower/Ft: Mahaji Noesa

''Iya, ada surat permintaan pemberhentian pembangunan Twin Tower dari Pemkot Makassar, saat progres pembangunan sudah berjalan sekitar 10 persen. Seluruh prosedur perizinannya sudah kami lakukan, termasuk IMB. Khusus IMB sudah dihitung oleh pihak Pemkot Makassar, tinggal kami lakukan pembayaran,'' jelas Direktur Perseroda Sulsel, Taufik Fachruddin, beberapa saat setelah muncul sorotan dari Walikota Makassar.

Dalam perbincangan dengan Halim (45), Minggu  (21/03/2021) pagi, justeru anggota Forum Kajian Multimasalah Biring Tamparang di kota Makassar ini menyatakan heran dengan pernyataan Walikota Makassar DP terhadap pembangunan Twin Tower di CPI tidak sesuai RTRW kota Makassar.

"Seingat saya, sejak tahun 2014 sudah ada rencana Pemkot Makassar untuk membangun Menara Kembar di kawasan CPI sebagai kantor Balaikota Makassar. Konsep pembangunannya hampir sama dengan pembangunan Twin Tower yang dilakukan Pemprov Sulsel di CPI, tanpa menggunakan APBD. Rencana Pemkot Makassar bangun menara setinggi 36 lantai, kala itu ramai diberitakan di suratkabar maupun di media online. Bahkan Walikota Makassar Dany Pomanto, sampai tahun 2017 masih mengejar izin dari Gubernur Sulsel yang saat itu dijabat SYL untuk membangun Menara Kembar di CPI sebagai lokasi baru Kantor Balai Kota Makassar. Saya tidak tahu kenapa kemudian justeru Pemprov Sulsel yang lebih dahulu mengeksekusi dimulainya pembangunan Twin Tower di CPI, dan diprotes Dany Pomanto sebagai tidak sesuai dengan RTRW kota Makassar," paparnya.

Screen shot salah satu berita Walikota Makassar DP berencana bangun tower 36 lantai untuk New Balai Kota Makassar di kawasan CPI/Ft. Repro
Screen shot salah satu berita Walikota Makassar DP berencana bangun tower 36 lantai untuk New Balai Kota Makassar di kawasan CPI/Ft. Repro

Halim merasa, ada semacam alasan yang dibuat-buat jika menyatakan rencana pembangunan Twin Tower yang dilakukan Pemprov Sulsel di kawasan CPI harus dihentikan karena tidak sesuai RTRW kota Makassar atau berada di lokasi untuk RTH. Padahal konsep pembangunan menara kembar sudah dilakukan Pemkot Makassar sejak tahun 2014. Artinya, untuk itu tidak ada RTRW maupun RTH yang dilanggar untuk membangun Twin Tower di kawasan CPI

"Soal RTH itu kan bisa disiasati. Digeser RTH-nya karena lokasi milik Pemprov Sulsel di CPI masih cukup luas lebih 50 hektar. Lihat saja itu lokasi milik Ciputra di CPI, tak hanya perumahan tapi juga dapat dijadikan sebagai lokasi pembangunan kampus. Universitas Ciputra. Padahal jika harus ketat mengikuti aturan RTRW kota Makassar, pembangunan kampus baru harus berada di kecamatan Panakkukang, Tamalanrea, dan Tallo sebagai kawasan perguruan pendidikan tinggi terpadu. Kawasan CPI itu berada di kecamatan Mariso untuk kawasan bisnis terpadu,'' jelas Halim.

Di arah barat lokasi pembangunan Twin Tower yang sementara dihentikan Pemkot Makassar, memang kini terlihat ada bangunan 7 lantai yang masih dalam pengerjaan untuk kampus Ciputra School of Business. Umbul-umbul sekolah ini sudah terpajang di beberapa titik kota Makassar, mulai menerima mahasiswa tahun ajaran 2021.

Tidak jauh ke arah selatan dari kawasan CPI juga terlihat ada pembangunan kampus baru  Stella Gracia School di tepi Danau Tanjung   Bunga. Masuk wilayah kecamatan Tamalate yang RTRW-nya bukan untuk kawasan pendidikan tinggi dan penelitian terpadu. Siapa yang beri izin?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun