Mohon tunggu...
Maghfirah Travel
Maghfirah Travel Mohon Tunggu... Travel Haji & Umrah Jakarta

Maghfirah Travel | Haji dan Umrah Eksekutif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fikih Haji: Syarat, Rukun, dan Wajib Haji

24 Juli 2025   15:32 Diperbarui: 24 Juli 2025   15:32 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sa'i antara Safa dan Marwah

  • Tahallul, yaitu mencukur atau memotong rambut

  • Tertib, dilakukan sesuai urutan

  • Jika salah satunya tertinggal, hajinya tidak sah dan harus diulang.

    Wajib Haji: Pelengkap yang Harus Dipenuhi

    Meski tidak membatalkan, meninggalkan salah satu dari wajib haji mengharuskan pelaksanaan dam (denda). Yang termasuk wajib haji antara lain:

    • Berniat ihram dari miqat

    • Mabit di Muzdalifah dan Mina

    • Melontar jumrah

    • Thawaf wada' (perpisahan)

    • Menjaga larangan ihram

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun