Sa'i antara Safa dan Marwah
Tahallul, yaitu mencukur atau memotong rambut
Tertib, dilakukan sesuai urutan
Jika salah satunya tertinggal, hajinya tidak sah dan harus diulang.
Wajib Haji: Pelengkap yang Harus Dipenuhi
Meski tidak membatalkan, meninggalkan salah satu dari wajib haji mengharuskan pelaksanaan dam (denda). Yang termasuk wajib haji antara lain:
Berniat ihram dari miqat
Mabit di Muzdalifah dan Mina
Melontar jumrah
Thawaf wada' (perpisahan)
Menjaga larangan ihram
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!