Mohon tunggu...
Maghfirah Travel
Maghfirah Travel Mohon Tunggu... Travel Haji & Umrah Jakarta

Maghfirah Travel | Haji dan Umrah Eksekutif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fikih Haji: Syarat, Rukun, dan Wajib Haji

24 Juli 2025   15:32 Diperbarui: 24 Juli 2025   15:32 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seseorang dikenai kewajiban haji jika memenuhi syarat:

  • Beragama Islam

  • Baligh (dewasa secara syariat)

  • Berakal sehat

  • Mampu secara finansial, fisik, dan aman dalam perjalanan

  • Bukan hamba sahaya (relevan di masa lalu)

Rukun Haji: Pondasi yang Tak Boleh Ditinggalkan

Ada 6 rukun yang wajib dipenuhi agar ibadah haji sah:

  1. Ihram dari miqat

  2. Wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah

  3. Thawaf Ifadah

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun