Jakarta, 29 Agustus 2025. Aksi demo yang dilakukan oleh berbagai kalangan sejak senin 25 Agustus 2025, hingga kamis 28 Agustus 2025 masih berlanjut. Hingga Kamis malam 28 Agustus 2025, kejadian memilukan terjadi. Seorang Driver Ojek Online berinisial AK, tewas terlindas Rantis yang di kendarai oleh Brimob. Saat itu hujan deras, kerumunan massa memenuhi jalan, Rantis dengan sirine nyaring melaju dengan cepat, membelah kerumunan, hingga seorang pria dengan jaket ojol tak sempat menepi dan terlindas, AK Saat itu, sedang mengantarkan makanan ke Bendungan Hilir (Benhil), yang berada tak jauh dari lokasi demo. AK terhenti di Pejompongan mencoba menyeberang di tengah kerumunan massa, dan nasib naas menimpas, AK terlindas oleh Rantis yang melaju dengan cepat.
Mengetahui hal tersebut, kerumunan massa yang berada di tepi jalan segera menghampiri mobil tersebut dan berteriak, kepada siapapun yang ada didalam mobil. Bukannya berhenti dan mundur untuk mengetahui kondisi driver ojol yang terlindas. Rantis kembali dikemudikan melindas tubuh driver ojol yang sudah terkapar dijalan, tubuh AK terseret kejalan, dan tidak sadar. AK sempat dibawa ke RSCM, namun nyawa tak terselematkankan. AK Tewas malam itu, akibat terlindas Rantis pada demo Kamis 28 Agustus 2025.Â
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait kejadian yang menimpa AK. Ia meminta maaf pada keluarga korban dan Kompolnas juga sudah diperintahkan untuk mengusut tuntuas kejadian yang menimpa AK. Â
Melansir Portal Berita Tirto. Demo Buruh yang berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dilakukan dengan 6 tuntutan terkait kesejahteraan buruh, diantaranya:Â
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
Buruh menolak sistem outsourcing (alih daya) karena sistem tersebut dirasa merugikan pekerja. Dan menolak Upah Murah disaat kondisi ekonomi yang sedang tidak baik.
2. Stop PHK dan Bentuk Satgas PHK
Buruh mendesak pemerintah untuk membentuk satgas PHK untuk mengawasi PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.Â
3. Â Reformasi Pajak Perburuhan
- Menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi buruh sebesar Rp7,5 juta per bulan.
- Menghapus pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Menghapus diskriminasi pajak terhadap perempuan yang telah menikah.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law