kajian kitab rutin yang diselenggarakan, oleh Pondok Pesantren Darul Akhyar pada hari Sabtu, tanggal 11 Oktober 2025 yang berlokasi di Parung Bingung, Depok
Dr. Syamsul Yakin M.A selaku pemilik pesantren sekaligus pengisi materi pada kajian tersebut yang membahas seputar ibadah haji dan meliputi "sunah-sunah haji". Terutama sunah haji talbiyah
Dalam kajiannya Dr Syamsul Yakin mengatakan bahwa, terdapat tujuh sunah-sunah haji, akan tetapi ada tiga sunah haji yang beliau akan bahas lebih dalam yaitu
Al Ifrad (sunah mengerjakan haji Ifrad)
Haji Ifrad sendiri adalah jenis haji yang memprioritaskan ibadah haji sebelum umrah, Dimana amalan sunah ini menunjukan ketundukan dan keikhlasan seorang muslim dalam panggilan Allah SWT.
wal talbiyatul, talbiyah (sunah membaca talbiyah ketika ihram)
Talbiyah adalah doa khusus yang dibaca oleh jamaah haji sebagai bentuk pengakuan dan ibadah kepada Allah SWT, khususnya dalam konteks Haji Ifrad. Talbiyah ditujukan bagi para jamaah haji yang menjalankan Haji Ifrad, termasuk laki-laki dan perempuan. Adapun etika dalam membaca talbiyah yaitu pada Laki-laki disunahkan mengangkat suara agar terdengar jelas, sementara perempuan harus membatasinya agar hanya terdengar untuk diri sendiri saja, demi menjaga adab.
 Penjelasan ini didasarkan pada pandangan Ulama Syafi'i, yang menekankan bahwa Talbiyah harus mengikuti versi Nabi Muhammad SAW tanpa modifikasi.
Labbaik Allahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik, innal hamda wan ni'mata laka wal mulk la syarika lak.
"Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah. Tiada sekutu bagi-Mu. Sungguh segala puji, nikmat, dan kekuasaan adalah milik-Mu semata, tiada sekutu bagi-Mu."
Talbiyah dapat dibaca di mana saja selama ihram, termasuk saat bepergian, di kendaraan, atau saat turun dari kendaraan, saat berdiri, duduk, berjalan, saat bertemu kelompok orang lain, menjelang malam atau siang, dan di tempat-tempat suci seperti Masjid Khaif di Mina, Masjid Khaif merupakan masjid tertua di kawasan tersebut dan pernah dikunjungi oleh 70 nabi. Masjid ini hanya dibuka selama musim haji dan memiliki arti "melar" dalam kitab, yang berarti dapat menampung jumlah jamaah sebanyak mungkin. Selain itu, Talbiyah juga disunahkan di Masjidil Haram di Makkah.