Mohon tunggu...
mad yusup
mad yusup Mohon Tunggu... Full Time Blogger - menggemari nulis, membaca, serta menggambar

tinggal di kota hujan sejak lahir hingga kini menginjak usia kepala lima

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sebuah Slogan dari Pinggir Sungai

16 November 2020   23:31 Diperbarui: 17 November 2020   17:25 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang artinya watak kebiasaan. Menurut H de Vos,  etika dapat diartikan juga sebagai ilmu pengetahuan tentang kesusilaan. 

Dalam etika ada yang disebut dengan etika deskriptif, yaitu etika yang berkaitan dengan moralitas yang terdapat pada individu-individu tertentu, dalam kebudayaan tertentu di dalam suatu periode sejarah. 

Sementara etika normatif adalah etika mengenai tingkah laku manusia dengan berlandaskan pada norma-norma yang ada dalam masyarakat, yakni norma hukum dan juga norma agama.

Di sini tampak jelas bagaimana benang merah atau hubungan yang saling melengkapi antara etika, hukum, dan agama. Lalu apa kaitannya dengan uraian tulisan di awal?

Agama mengajarkan akhlak, sikap moral untuk membedakan mana yang haq dan mana yang batil. Sementara hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum itu sendiri. Itulah yang seharusnya menjadi landasan etika kita. 

Ketika ego menutupi akhlak, maka yang terjadi adalah angkuhnya kesombongan untuk merasa benar sendiri, merasa kebal terhadap aturan. Begitu pun sebaliknya ketika hukum tak memberi keadilan, yang terjadi adalah garang ke bawah, galau ke atas.

Corona Virus Disease 2019 atau covid 19 sudah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam berdasarkan Keppres  Nomor 12 Tahun 2020. Bencana yang telah menimbulkan implikasi pada aspek sosial-ekonomi yang luas dan masif. Selain korban nyawa yang tidak sedikit.

Berbagai langkah kebijakan pun diambil lewat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kegiatan ekonomi, kegiatan belajar mengajar, hingga kegiatan peribadatan dibatasi. 

Semua itu adalah ikhtiar, upaya preventif  untuk mencegah penyebaran virus. Kebiasaan baru pun diperkenalkan. Mulai dari selalu menggunakan masker, cuci tangan, hingga jaga jarak dalam beraktivitas.

Namun entah kenapa, alih-alih pandemi ini ditetapkan sebagai bencana nasional malah keluar putusan pilkada serentak bakal tetap digelar. Dengan 'embel-embel' tetap menjalankan protokol kesehatan.

Belum usai keterkejutan ini, kembali pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja yang memicu gelombang protes di mana-mana. Demo yang diluar dugaan ini berlangsung hingga beberapa pekan di tengah ancaman pandemi yang terus naik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun