Mohon tunggu...
Madya CintaKholdaa
Madya CintaKholdaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Mahasiswa biasa yang sedang menempuh semester akhir perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Undip Edukasikan Syarat-Syarat Pernikahan dan Usia Minimal Pernikahan yang Berlaku di Indonesia

11 Agustus 2022   17:31 Diperbarui: 11 Agustus 2022   17:42 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adapun tentang syarat-syarat perkawinan yang berlaku di Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
  • Bila belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
  • Jika salah seorang orang tua telah meninggal dunia/dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izinya cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  • Apabila orang tua telah meninggal dunia/tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
  • Jika ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang di atas atau salah seorang/lebih di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan
  • Usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi pria maupun wanita
  • Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Penulis: Madya Cinta Kholdaa/11000119140363 (Ilmu Hukum -- Fakultas Hukum)

DPL: dr. Farmaditya Eka Putra, M.Si., Ph.D

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun