Mohon tunggu...
MADRIM NEWS
MADRIM NEWS Mohon Tunggu... Editor - MENGABARKAN KEANEKARAGAMAN NUSANTARA

Mengabarkan informasi dari segala penjuru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ibu Rumah Tangga Produksi Kosmetik Ilegal Diringkus

16 Maret 2023   10:32 Diperbarui: 16 Maret 2023   10:42 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Polresta Samarinda

Kota Samarinda -- Selain mengungkap kasus pembuatan Narkotika jenis ineks dan ekstasi, Polresta Samarinda juga berhasil membongkar praktek pembuatan kosmetik illegal. Tersangka yang berinisial US (31) dan MN (30) ternyata tidak hanya memproduksi Narkotika, tetapi juga membuat kosmetik tanpa memiliki ijin dari BPOM

"Dirumah MN juga kita temukan kosmetik. Sudah kita cek ke BPOM dan hasilnya tidak terdaftar dan tidak ada ijin edarnya," terang Ary Fadli saat Konferensi Pers di halaman Mapolresta Samarinda, Rabu (15/3/2023)

Ia menambahkan, produksi kosmetik rumahan sudah berjalan dari tahun 2020. Kosmetik dengan merek "Meyasmin Queen 99" tersebut berasal dari beli bahan jadi selanjutnya di kemas ulang oleh tersangka.

"Untuk kosmetik tidak membuat dari awal, dia beli jadi dan dikemas ulang serta diberi label sendiri," imbuhnya

Selain pasal Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Mn, juga di jerat Pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun