Mohon tunggu...
Muhammad Adhien
Muhammad Adhien Mohon Tunggu... Lainnya - Amann

Anak desa yang dituntut untuk mengirim pesan rakyat lapisan bawah kepada yang berkuasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Mati untuk Koruptor di Masa Pandemi? Efektifkah?

8 Desember 2020   20:01 Diperbarui: 8 Desember 2020   20:17 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Sosial ( Mensos) Kabinet Indonesia Maju Jilid 2, Juliari Peter Batubara (JPB) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang saat ini masih dipertanyakan kekuatannya oleh aktivis antikorupsi. J.P Batubara yang menjadi mensos sekaligus politikus PDIP ini harus berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020.

Dalam OTT yang digelar hari sabtu(5 desember 2020) menjadi bencana bagi Politikus PDIP Karena menurut sumber yang ada KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing.  yakni sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 dollar AS, dan sekitar 23.000 dollar Singapura. Sebelum Juliari Batubara, setidaknya ada dua Mensos di periode berbeda yang juga harus berurusan dengan KPK.

Namun. bukan jumlah yang menjadi sorotan publik kali ini, tapi keadaan dan situasi yang dilakukan JPB dalam melakukan korupsi karna perlu diketahu bahwa Indonesia sedang berada di masa resesi, ekonomi kita mencapai angka  minus 3,49 di kwartal III 2020. apakah ini dikarenakan JPB ? tentu tidak!

karna yang dilakukan JPB hanya memangkas dana bantuan yang diterima masyarakat lewat paket sembako yang jelas-jelas memanfaatkan keadaan ekonomi saat ini untuk berprilaku layaknya tikus.

masyarakat bertanya-tanya, apa hukuman yang setimpal bagi koruptor yang buas ketika rakyat tertindas ?

hukuman matikah? dengan dalih menggunakan asas "salus populi suprema lex esto" bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi? 

kalau kita berkaca pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sebenarnya tercantum di awal undang-undang. Di Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum di ayat 2 bahwa: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Dalam narasi penjelasan pasal per pasal di undang-undang ini, dijelaskan bahwa yang dikatakan dengan "keadaan tertentu" dalam pedoman ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi ketika tindak pidana tersebut dilakukan pada keadaan tertentu.

apakah masa pandemi dengan kondisi ekonomi indonesia yang masuk dalam resesi di kwartal III 2020 masuk kedalam keadaan tertentu? ternyata penjelasan keadaan tertentu dalam uu tersebut telah dijabarkan demikian

"Pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter"

Dijelaskan pula dalam undang-undang itu, bahwa ketentuan pidana tersebut dibuat dalam rangka memperoleh tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun