Mohon tunggu...
I Made Nova Rusdiana Sudina
I Made Nova Rusdiana Sudina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Udayana

Malleum Iustitiae Institute

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tukang Parkir "Ninja": Mengenal Retribusi dan Pengelolaan Parkir

8 Januari 2024   00:52 Diperbarui: 8 Januari 2024   16:23 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pinterest (freepik.com)

Ketika datang tidak ada, tapi ketika pergi tiba-tiba muncul, apakah itu? Satu jawaban yang mungkin langsung terpikir adalah tukang parkir. Kreatifitas masyarakat Indonesia dalam membuat konten di media sosial menggambarkan tukang parkir secara demikian, kemudian memberikan julukan "ninja" padanya. Tukang parkir sebenarnya menjadi profesi yang sangat lumrah ditemui di berbagai tempat umum. 

Namun, tukang parkir seringkali hadir sebagai momok menakutkan bagi sebagian orang. Persepsi ini pun muncul bukannya tanpa sebab. Berbagai curhatan netizen di media sosial mengeluhkan banyak hal seputar tukang parkir, mulai dari tukang parkir yang tidak mau membantu pengguna parkir hingga tukang parkir "ilegal" yang tetap menagih biaya parkir di tempat-tempat yang sebenarnya menjadi wilayah parkir gratis. Tulisan ini akan membahas beberapa hal yang berhubungan dengan tukang parkir dan pengelolaan parkir.

Sekilas tentang Tukang Parkir

Tukang parkir, atau yang dalam beberapa literatur disebut sebagai juru parkir, adalah petugas yang ditunjuk untuk mengatur, mengawasi, menertibkan, dan memungut retribusi parkir kendaraan bermotor yang parkir di tempat yang ditentukan. Dalam penerapannya, tukang parkir setidaknya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu tukang parkir resmi dan tukang parkir ilegal atau sering disebut sebagai tukang parkir liar. Tukang parkir yang masuk dalam kategori resmi merujuk pada tukang parkir yang berada di bawah naungan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) yang membidangi urusan perparkiran. 

Biasanya, UPTD perparkiran ini berada di bawah pengelolaan pemerintah tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini diamanatkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Berbeda dengan tukang parkir resmi, tukang parkir liar merupakan tukang parkir yang biasanya bekerja secara pribadi di tempat-tempat yang tidak seharusnya.

Berdasarkan hasil temuan Wijaya, Dewi, dan Suryani (2022), untuk membedakan tukang parkir resmi dan tukang parkir liar, terdapat beberapa hal yang dapat digunakan sebagai indikator, antara lain:

  • Surat izin dan status tempat parkir. Tukang parkir liar tidak memiliki surat izin dan sering berpindah-pindah, sedangkan tukang parkir resmi memiliki surat izin perintah tugas pemungutan uang parkir dari UPTD perparkiran serta tidak berpindah-pindah tempat.
  • Jenis karcis atau tiket parkir. Tukang parkir resmi dilengkapi dengan karcis parkir yang resmi pula. Karcis parkir resmi yang disediakan oleh UPTD perparkiran daerah berisikan nomor resmi, lubang perforasi, dan barcode. Berbeda dengan itu, tukang parkir liar biasanya tidak dilengkapi karcis resmi.
  • Atribut parkir. Tukang parkir resmi ditandai dengan hadirnya kelengkapan berupa atribut seperti baju, topi berwarna biru muda, serta membawa peluit dan stik lampu lalu lintas, sedangkan juru parkir liar tidak memiliki dan tidak menggunakan atribut resmi tukang parkir.
  • Biaya parkir. Tempat parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah harus mengikuti penetapan tarif parkir sesuai aturan di daerah tersebut.

Akan tetapi, beberapa tempat usaha mempekerjakan seorang tukang parkir pribadi, yang tidak terafiliasi dengan UPTD, semata-mata untuk membantu mengurus parkir di area usahanya. Dalam konteks seperti ini, pengenaan tarif parkir menjadi kewenangan pemilik usaha. Tidak jarang pula, fasilitas ini diberikan secara gratis kepada pelanggannya.

Dari Mana Sumber Pendapatan Tukang Parkir?

Berbicara tentang pendapatan tukang parkir, sempat viral di beberapa artikel online yang menyatakan bahwa penghasilan tukang parkir dapat menyentuh angka puluhan juta dalam satu bulan. Informasi ini pun seketika mengejutkan dan tidak jarang memunculkan tanggapan yang beragam dari netizen. Dari manakah sumber pendapatan sebesar itu? Menghimpun informasi dari berbagai sumber, ditemukan bahwa sumber pendapatan tukang parkir resmi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Gaji Pokok. Gaji pokok tukang parkir biasanya dibayarkan setiap bulan oleh pengelola parkir yang merupakan UPTD bidang perparkiran. Besaran gaji pokok biasanya disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku pada daerah tempat tukang parkir bekerja, ada yang memberikan upah sesuai dengan upah minimum daerah dan ada yang memberikan upah dengan nominal yang bervariasi.
  • Sisa Setoran. Di beberapa daerah, tukang parkir memiliki kewajiban untuk menyetorkan uang retribusi parkir dengan nominal yang sudah ditentukan per harinya. Jika tukang parkir mendapatkan uang retribusi yang melebihi kewajiban setoran tersebut, sisa uang dapat dibawa pulang.

Dalam konteks berita viral mengenai pendapatan tukang parkir, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi. Pertama, daerah parkir yang diurus oleh tukang parkir bersangkutan memang sangat ramai sehingga sisa lebih setoran wajib kepada pengelola parkir menjadi banyak. Kedua, parkir yang dilakukan merupakan parkir ilegal, di mana parkir ilegal ini berarti tidak adanya setoran wajib harian dan bisa jadi tarif yang dikenakan kepada pengguna parkir sangat tinggi. 

Tarif tersebut mungkin tidak disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota/Kabupaten setempat, mengingat tukang parkir ilegal tidak terikat pada aturan perparkiran yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk tukang parkir pribadi di sebuah tempat usaha, pendapatan disesuaikan dengan kesepakatan kerja antara tukang parkir dan pemilik tempat usaha.

Ke Mana Perginya Uang Parkir yang Dibayarkan?

Pada bagian sebelumnya, kata kunci yang akan dibahas pada bagian ini sudah disebut. Kata yang dimaksud adalah "retribusi". Secara definitif, retribusi dapat diartikan sebagai pungutan daerah yang menjadi pembayaran pada jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan khusus dan/atau diberikan dari pemerintah daerah dalam kepentingan orang pribadi atau badan. Berangkat dari definisi tersebut, uang yang dibayarkan pengguna parkir kepada tukang parkir kemudian disebut sebagai retribusi parkir. Retribusi parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun