Mohon tunggu...
ni madeapriantini
ni madeapriantini Mohon Tunggu... Akuntan - -

FEB UNMAS DENPASAR

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran KAP dalam Pasar Modal

27 Maret 2020   13:07 Diperbarui: 10 April 2020   17:06 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ni Made Apriantini "Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar" 

Kantor Akuntan Publik dalam pasar modal yang sering kali kita kenal dengan sebutan KAP yang mempunyai peran sebagai bagian dalam keuangan yang bertugas memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan.

KAP juga memiliki peran sebagai pemegang kunci dalam informasi keuangan yang di dalam melakukan kegiatannya, KAP harus memperhatikan standar akuntansi keuangan dan peraturan yang berlaku di pasar modal yang telah ditetapkan.

Berkembangnya pasar modal akan memberikan peran yang sangat penting bagi akuntan khususnya akuntan publik mengingat keterkaitannya dengan informasi yang dibutuhkan di pasar modal. 

Sesuai dengan UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, peran profesi akuntan menjadi sangat penting. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa peran dan tanggung jawab akuntan terhadap perkembangan pasar modal sangat besar, jika pasar modal menurun maka bisa menghambat kurangnya kepercayaan pada investor.

Akuntan Publik bekerja sama dengan investor sehingga akuntan publik dituntut harus tegas dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Peran akuntan di pasar modal terdiri dari pemeriksa laporan keuangan dan penyusun standar akuntansi, sedangkan dalam bidang jasa akuntan di pasar modal terdiri dari perikatan atestasi dan perikatan non-atestasi.

Perusahaan bisa maju karena sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat yang luas, maka informasi yang terpercaya sangatlah dibutuhkan untuk mengetahui perkembangan perusahaan yang pengelolanya dipercayakan kepada manajemen.

Perkembangan pasar modal membawa dampak yang positif terhadap perusahaan dalam memberikan informasi ke publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran ketentuan UU terhadap peraturan pelaksanaannya, termasuk hal-hal lain yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga yang dimaksud atau kepentingan para nasabahnya wajib melaporkan ini kepada Bapepam.

Akuntan publik juga dilarang untuk memeriksa dan memberikan opini sebelum terjadinya pembayaran atas jasa yang dilakukan, melakukan penilaian pekerjaan terhadap diri sendiri, dan memberikan perjanjian bahwa pembayaran yang dilakukan tergantung pada pekerjaannya.

Akuntan memiliki tanggung jawab yang cukup besar karena tidak hanya berpacu pada standar akuntan saja, tetapi juga melibatkan hukum dan sosial. Jadi dapat dikatakan bahwa akuntan publik harus bisa lebih diperhatikan dan juga harus bisa lebih diutamakan.

Adapun tanggung jawab akuntan di pasar modal yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun