Mohon tunggu...
M. Hikmal Yazid
M. Hikmal Yazid Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Fakta dan Isu Penjualan Organ Tubuh: Perspektif Hukum dan Agama

1 Agustus 2023   08:04 Diperbarui: 1 Agustus 2023   12:00 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berita tentang penjualan organ tubuh telah menciptakan gejolak di masyarakat, memunculkan pertanyaan tentang etika, kemanusiaan, dan kesesuaian hukum. 

Praktik ini mempengaruhi banyak aspek, termasuk pandangan dari perspektif hukum dan agama. Dalam artikel ini, kami akan mengungkap fakta dan isu terkait penjualan organ tubuh dari sudut pandang pemerintahan dan nilai agama.

Penjualan Organ Tubuh dalam Perspektif Hukum

Penjualan organ tubuh merupakan pelanggaran hukum di banyak negara. 

Hukum internasional dan nasional secara tegas melarang perdagangan organ ilegal. 

Namun, dalam beberapa kasus, ada negara yang mencoba mengatasi kekurangan donor organ dengan mengatur penjualan organ secara legal. Pendekatan ini menuai pro dan kontra.

Salah satu isu utama adalah eksploitasi manusia. 

Mereka yang hidup dalam kemiskinan sering kali menjadi korban penjualan organ ilegal. 

Praktik ini mendorong perdagangan manusia, menyebabkan penderitaan yang tak terhingga bagi korban dan keluarga mereka.

Pendekatan lainnya adalah mengenai kesetaraan akses kesehatan. 

Penjualan organ dapat menciptakan ketimpangan antara mereka yang mampu membayar harga mahal dan mereka yang tidak mampu. Hal ini bertentangan dengan nilai kesetaraan dalam pelayanan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun