Mohon tunggu...
M faizAkbar
M faizAkbar Mohon Tunggu... Lainnya - Hiii

Hello nama saya M faiz akbar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Rokok

21 Desember 2020   22:46 Diperbarui: 21 Desember 2020   22:49 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tetapi Peredaran rokok jika dikaitkan dengan UUPK maka telah melanggar ketentuan yang ada di UUPK, terutama dalam hal hak konsumen. Terhadap konsumen, pelaku usaha dalam memproduksi produk rokok telah melanggar Pasal 4 UUPK, dimana dalam Pasal 4 terdapat hak konsumen untuk keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang, hak untuk memilih dan mendapatkan barang sesuai dengan yang dijanjikan, hak untuk menerima informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang yang dibeli, serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang yang di terima tidak sesuai dengan yang di perjanjikan atau tidak sebagaimana mestinya. Namun seperti yang diketahui bahwa pada kemasan rokok tidak terdapat informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai zat-zat yang terkandung didalamnya. Bahwa Produk rokok tidak pernah memberikan informasi bahwa ketika seseorang memulai untuk merokok, akan memberikan dampak kecanduan bagi yang menghisapnya, dimana informasi mengenai kecanduan seharusnya diperlihatkan atau ditunjukkan bahkan seharusnya disosialisasikan karena informasi mengenai zat adiktif yang memberikan sifat candu berperan besar dalam hal untuk penurunan konsumen produk rokok.

Ganti kerugian sebagaimana disebutkan diatas merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak beritikad baik. Sebaliknya, menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk mengembalikan uang konsumen sebagai bentuk ganti rugi, ataupun mengganti barang yang telah dibeli oleh konsumen dengan barang yang selayaknya diperoleh konsumen.

maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tanggung jawab pelaku usaha/produsen rokok jika dikaitkan dengan Pasal 19 UUPK adalah memberikan ganti rugi, pelaku usaha harus memberikan ganti rugi berupa biaya pengobatan kepada perokok aktif maupun perokok pasif yang dalam hal ini perokok pasif lah yang lebih dirugikan, karena secara tidak langsung menghirup asap rokok yang ditimbulkan dari hasil pembakaran rokok oleh perokok aktif. Sedangkan UU Kesehatan tidak mengatur lebih lanjut mengenai tanggung jawab pelaku usaha rokok. Adapun bentuk pertanggungjawaban tersebut ialah:

  • Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pemncemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan arau diperdagangkan;
  • Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilaina, arau perawaran keseharan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi;
  • Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan;
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelakuusaha dapat membuktina bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Namun bila hal atau Gantirugi  ini tidak dilakukan oleh pelaku usaha, maka konsumen berhak untuk menggugat pelaku usaha/ produsen melalui suatu lembaga yang memiliki tugas untuk menyelesaikan sengketa antara kosumen dan pelaku usaha/produsen ataupun melalui peradilan yang berada di lingkup peradilan umum. Selain sanksi berupa penjara, sanksi pidana ini juga bisa dijatuhkan hukuman tambahan seperti perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Dan saran saya Bagi pelaku usaha/produsen rokok untuk sebaik nya mencamtumkan informasi secara benar, jelas dan jujur sesuai dengan perarutan yang ada, seperti pencantuman kandungan-kandungan yang ada dalam produk rokok secara menyeluruh dan tidak melebih-lebihkan iklan produk rokok dalam media, membatasi penjualan dengan cara memberikan sanksi kepada pedagang yang menjual produk rokok secara sebarangan seperti menjual produk rokok kepada anak-anak dan menjual secara ketengan, mengurangi kandungan tar dan nikotin dalam tiap produk rokok Bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membuat Kawasan Tanpa Asap Rokok. UU Kesehatan seharusnya mengatur mengenai tanggung jawab berupa sanksi terhadap masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan ketentuan dalam UU Kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun