Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Rokok

21 Desember 2020   22:46 Diperbarui: 21 Desember 2020   22:49 159 1
Aturan tentang hukum perlindungan konsumen di Indonesia saat ini secara umum berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UUPK"). Khusus mengenai perlindungan bagi pengguna rokok dapat kita temui pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ("PP 109/2012").

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun