21 Desember 2020 22:46Diperbarui: 21 Desember 2020 22:491591
Aturan tentang hukum perlindungan konsumen di Indonesia saat ini secara umum berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UUPK"). Khusus mengenai perlindungan bagi pengguna rokok dapat kita temui pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ("PP 109/2012").
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.