Mohon tunggu...
M faizAkbar
M faizAkbar Mohon Tunggu... Lainnya - Hiii

Hello nama saya M faiz akbar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Rokok

21 Desember 2020   22:46 Diperbarui: 21 Desember 2020   22:49 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aturan tentang hukum perlindungan konsumen di Indonesia saat ini secara umum berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UUPK"). Khusus mengenai perlindungan bagi pengguna rokok dapat kita temui pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ("PP 109/2012").

Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.

Penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau (termasuk rokok) bagi kesehatan meliputi:

  • produksi dan impor
  • peredaran
  • perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil; dan
  • kawasan tanpa rokok.

jika yang di tanyakan adalah wujud dari perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok, pemerintah telah menetapkan batasan-batasan yang antara lain adalah:

  • Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak semua orang bisa memproduksi rokok untuk dikonsumsi masyarakat luas.
  • Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau berupa Rokok harus melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar per batang untuk setiap varian yang diproduksi. Keharusan melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar juga berlaku untuk importir Keharusan melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada konsumen mengenai bahaya merokok
  • Kadar nikotin dan tar hasil pemeriksaan wajib dicantumkan pada label dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca. Kewajiban mencantumkan informasi kandungan kadar Nikotin dan Tar bertujuan untuk memberikan informasi kepada konsumen tentang bahaya Tar dan Nikotin bagi kesehatan. Selain menyebabkan ketergantungan (adiksi), Nikotin dapat juga menyebabkan penyempitan pembuluh darah termasuk pembuluh darah koroner yang memberi oksigen pada jantung dan penggumpalan sel darah. Karena penyempitan pembuluh darah, maka jantung akan memompa atau bekerja lebih keras, sehingga terjadi kenaikan tekanan darah, karbondioksida akan mengikat hemoglobin menggantikan oksigen. Tidak adanya aliran oksigen ke otot jantung ditambah penyempitan dan penyumbatan arteri koroner yang mengakibatkan serangan jantung. Sedangkan Tar yang bersifat karsinogenik dapat menyebabkan penyakit kanker
  • Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.
  • Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau berupa Rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap Kemasan. Maksud dari pelarangan membuat Kemasan Rokok kurang dari 20 (dua puluh) batang bertujuan agar harga Rokok tidak mudah terjangkau oleh konsumen.
  • Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan yang berbentuk gambar dan tulisan yang harus mempunyai satu makna yang tercetak menjadi satu dengan Kemasan Produk Tembakau.Pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan dalam Kemasan Produk Tembakau dimaksudkan untuk mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat tentang bahaya akibat penggunaan Produk Tembakau secara lebih efektif
  • Selain Peringatan Kesehatan, pada setiap Kemasan Produk Tembakau wajib dicantumkan Informasi Kesehatan meliputi:
    • kandungan kadar nikotin dan tar
    • pernyataan "dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil"
    • kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.

Selain informasi tersebut, pada Kemasan Produk Tembakau dapat dicantumkan pernyataan: 

"tidak ada batas aman"

"mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker".

  • Pemerintah melakukan pengendalian Iklan Produk Tembakau yang dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, and/atau media luar ruang. Pengawasan terhadap hal ini juga dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan ("BPOM") sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Perkap BPOM 41/2013.
  • Dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok, antara lain:
    • fasilitas pelayanan kesehatan;
    • fasilitas proses belajar mengajar;
    • tempat anak bermain;
    • tempat ibadah;
    • angkutan umum;
    • tempat kerja; dan
    • tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan

Ketentuan-ketentuan tersebut adalah contoh wujud perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok secara khusus dan bagi masyarakat secara umum.

Pemerintah daerah juga dapat memperingati dan memberikan batasan-batasan untuk melindungi pengguna rokok maupun masyarakat di antaranya seperti yang telah disebutkan di atas dan dengan menetapkan kawasan tanpa rokok seperti yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2---5 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Penjelasan lebih jauh simak artikel Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok.

Tetapi jika dilihat dari keterkaitan dengan uupk Peredaran rokok maka telah melanggar ketentuan yang ada di UUPK, terutama dalam hal hak konsumen. Terhadap konsumen, pelaku usaha dalam memproduksi produk rokok telah melanggar Pasal 4 UUPK, dimana dalam Pasal 4 terdapat hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi suatu barang barang, hak untuk memilih dan mendapatkan barang sesuai dengan yang dijanjikan, hak untuk menerima informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang yang dibeli, serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang yang di terima tidak sesuai dengan yang di perjanjikan atau tidak sebagaimana mestinya. Namun seperti yang diketahui bahwa pada kemasan rokok tidak terdapat informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai zat-zat yang terkandung didalamnya.

Pelanggaran yang selanjutnya adalah tentang kewajiban pelaku usaha yang terdapat dalam Pasal 7 UUPK Dimana dalam pasal 7 UUPK, pelaku usaha diwajibkan untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, seperti dalam hal memberikan informasi dengan benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang yang dijualnya, memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, menjamin mutu barang yang di perdagangkan sesuai dengan standar mutu barang yang berlaku, serta memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apa bilabarang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang di perjanjikan.

Produksi rokok oleh pelaku usaha sangat jelas telah merugikan konsumen yang mengkonsumsi baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dalam arti perokok pasif. Sebagai bentuk tanggung jawab oleh pelaku usaha, UUPK dalam pasal 19 sampai dengan pasal 28 telah menentukan bentuk tanggung jawab yang dibebankan kepada pelaku usaha yang merugikan konsumen. Adapun bentuk pertanggungjawaban yang terkait dengan produksi rokok adalah pada Pasal 19. Adapun bentuk pertanggungjawaban tersebut ialah:Produksi rokok oleh pelaku usaha sangat jelas telah merugikan konsumen yang mengkonsumsi baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dalam arti perokok pasif. Sebagai bentuk tanggung jawab oleh pelaku usaha, UUPK dalam pasal 19 sampai dengan pasal 28 telah menentukan bentuk tanggung jawab yang dibebankan kepada pelaku usaha yang merugikan konsumen. Adapun bentuk pertanggungjawaban yang terkait dengan produksi rokok adalah pada Pasal 19. Adapun bentuk pertanggungjawaban tersebut ialah:

  • Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pemncemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan arau diperdagangkan
  • Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilaina, arau perawaran keseharan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
  • Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelakuusaha dapat membuktina bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen

Ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha merupakan hak bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak beretikad baik. Sebaliknya, menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk mengembalikan uang konsumen sebagai bentuk ganti rugi, ataupun mengganti barang yang telah dibeli oleh konsumen dengan barang yang selayaknya diperoleh konsumen. Namun bila hal ini tidak dilakukan oleh pelaku usaha, maka konsumen berhak untuk menggugat pelaku usaha/ produsen melalui suatu lembaga yang memiliki tugas untuk menyelesaikan sengketa antara kosumen dan pelaku usaha/produsen ataupun melalui peradilan yang berada di lingkup peradilan umum.

Jadi , perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok memang telah diberikan oleh pemerintah sebagaimana telah diuraikan di atas tetapi memang menurut saya kurang . Tetapi, mengenai kesadaran bahwa rokok akan berisiko bagi kesehatan pribadi konsumen rokok ada pada masing-masing individu, meskipun upaya tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun