Mohon tunggu...
M ARIFZULFI
M ARIFZULFI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa yang penuh dengan semangat dan keingintahuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ijarah: Definisi, Hukum, Rukun, dan Jenisnya

29 Juli 2023   20:53 Diperbarui: 29 Juli 2023   20:54 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Al-Ijarah berasal kata al-ajru () yang berarti al-iwadhu (ganti). Menurut pengertian syara, al-ijarah diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian sejumlah uang. Secara terminologi terdapat beberapa definisi dari al-ijarah dengan pandangan yang sama, yaitu transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan tertentu. Al-Ijarah adalah suatu akad pemindahan hak guna atau manfaat terhadap suatu barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa dan dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan.

Menurut Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa (Tehuayo R. 2018).

Landasan hukum mengenai ijarah juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa ijarah adalah perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna (manfaat) dari suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewa. Dalam hal ini, pemindahan barang tidak disertai dengan perpindahan kepemilikan barang tersebut.

Berdasarkan pendapat kalangan Hanafi, Syafi'i dan pendapat faqih kontemporer yang satu sama lain saling menyempurnakan, dapat disimpulkan bahwa rukun ijarah ada 4. Rukun-rukun dan syarat-syarat ijarah adalah sebagai berikut :(Suhendi 2019: Al Fasiri 2021)

1. Adanya dua pihak yang bertransaksi (Muajir dan musta'jir)

Mu'jir atau musta'jir, yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau upah-mengupah. Mu'jir adalah orang yang memberikan upah dan yang menyewakan, musta'jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu, disyaratkan pada mu'jir atau musta'jir adalah baligh, berakal, cakap megendalikan harta, dan saling meridhai. Allah Swt berfirman :

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu;

Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (Q.S An-Nisa: 29)

Bagi orang yang berakad ijarah juga disyariatkan mengetahui manfaat barang yang diakadkan dengan sempurna sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan.

2. Shighat transaksi ijarah.

Sighat ijab qabul antara mu'jir atau musta'jir, ijab qabul sewa-menyewa dan upah-mengupah, ijab qabul sewa menyewa misalnya "Aku sewakan mobil ini kepadamu setiap hari Rp5.000,-", maka musta'jir menjawab "Aku terima sewa mobil tersebut dengan harga demikian setiap hari".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun