Mohon tunggu...
Hamas19
Hamas19 Mohon Tunggu... Insinyur - Initial

Engineering telecom company LP3ES IKATEK UNHAS DPD Nasdem (2013-2018) Ketua IKATEK UNHAS

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presidential Threshold

10 November 2021   12:58 Diperbarui: 10 November 2021   13:36 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presidential Treshold

Aturan pertama tentang pemilihan presiden zaman Orba dikeluarkan MPR pada 1973. Dalam TAP MPR Nomor II/MPR/1973, diatur bahwa presiden dan wakil presiden diusulkan fraksi-fraksi yang ada di MPR.
Jika calon lebih dari dua, maka akan ada pemungutan suara yang sifatnya rahasia. Bila calonnya tunggal, maka MPR bisa langsung mengesahkan yang bersangkutan menjadi presiden.

Selama Orde Baru presiden selalu terpilih secara aklamasi karena ketiadaan calon lain, pada 1999 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terpilih sebagai presiden melalui pemungutan suara di MPR. Ini adalah untuk pertama kalinya Presiden Republik Indonesia terpilih secara demokratis lewat voting.

Sebenarnya sistem pemilihan Presiden dalam demokrasi Pancasila sudah mengamanatkan sila ke 4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'
Artinya. Presiden dipilih oleh MPR baik secara voting tertutup maupun aklamasi

Pemilihan Presiden secara langsung melalui Pemilu serentak adalah euforia demokrasi pasca reformasi.  Rakyat merasa terbebas dari belenggu demokrasi otoriter yg terbungkus atas nama Demokrasi Pancasila.

Presidential Threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden merupakan sebuah produk Undang-undang yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Banyaknya jumlah Partai pasca reformasi memerlukan PT agar jangan sampai muncul calon Presiden dari suara minoritas.
Masalahnya berapa batasan minimum yg layak untuk Negara sebesar Indonesia?

Permasalahan sekarang adalah batasan 20% yg membuat Pilihan terbelah menjadi 2. Muncullah istilah koalisi dan Oposisi.
Padahal sejatinya sistem koalisi tidak dikenal dalm demokrasi Pancasila.
Menurut kami.  Istilah Oposisi pun sangat bertentangan dgn sila ke 4 (Muayawarah).

UU pemilu pasca reformasi mengamanatkan  bahwa partai bisa berkoalisi untuk mengusung calon agar tercapai batas ambang PT.

Muncul masalah kedua.  Presiden terpilih masih membawa gerbong koalisi saat pilpres dalam memilih Menteri (jatah parpol)  padahal pemilihan menteri adalah hak prerogatif presiden.  

Dalam sistem pemilihan langsung mestinya Winner Take it All  inilah mengapa sistem demokrasi Pancasia sering disebut maaf sebagai sistem Demokrasi Banci.  Parlementer setengah. Liberal setengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun