Mohon tunggu...
adhon simbers
adhon simbers Mohon Tunggu... -

tulislah apa yang kamu pikirkan lalu pikirkan apa sudah kamu tuliskan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Furbizia Hukum

12 Agustus 2016   07:56 Diperbarui: 12 Agustus 2016   08:42 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sangat menarik tulisan yang dibuat oleh Rossi Finza Noor di dalam Detiksport.com yang berjudul Dompet Tipis Antonio Conte. Inti dalam tulisannya tersebut, kurang lebih menyatakan Tim Nasional Italia di bawah asuhan Antonio Conte dapat mengalahkan lawannya meskipun hanya berbekal modal komposisi pemain seadanya. Penerapan taktik yang pas ditambah dengan trik furbizianya, maka tidak ada kata tidak mungkin untuk mengalahkan tim yang justru lebih diunggulkan daripada timnas Italia. Ada satu kata menarik yang menjadi perhatian penulis di dalam tulisan tersebut, yakni Furbizia.

Furbizia adalah salah satu cara untuk mengeksploitasi suatu kondisi untuk mencapai tujuan tertentu.  Istilah furbizia ini dapat juga diartikan sebagai kemampuan atau seni orang-orang Italia untuk "mencurangi" suatu kondisi demi meraih suatu hasil yang diinginkan. Namun, hal ini tidak hanya berkonotasi negatif belaka. Dalam situasi tertentu, ini adalah sebentuk kecerdasan dalam mencari solusi di tengah situasi yang tidak menguntungkan.

Berangkat dari istilah furbizia ini, entah kenapa penulis sangat tertarik untuk mengkorelasikan bahkan berusaha untuk mengkombinasikan trik furbizia dengan sistem hukum di Indonesia saat ini. Mungkin terdengar aneh bahkan lucu, bagaimana mungkin furbizia yang notabene didefinisikan sebagai kemampuan untuk “mencurangi” suatu kondisi untuk meraih hasil yang diinginkan, dapat digunakan untuk membenahi sistem hukum Indonesia yang jauh dari kata sangat memuaskan. Bukankah perbuatan “curang” adalah suatu tindakan yang “diharamkan’ di mata hukum ?.

Menurut hemat penulis, justru jurus “mencurangi” suatu kondisi ini sangat amat dibutuhkan demi membuat sistem hukum Indonesia menjadi lebih baik lagi. Di saat segala aspek yang terkait dengan sistem hukum Indonesia masih terbilang memprihatinkan (mulai dari peraturan hukum hingga aparat hukum nya), maka penulis yakin jurus furbizia ini dapat menjadi salah satu solusinya.

Realita Hukum Indonesia

Tidak ada satu pun  hukum di suatu negara yang tidak mempunyai kelemahan. Hal ini dikarenakan hukum itu dinamis, hukum itu tidak dapat berjalan statis dikarenakan perkembangan sosial dan budaya di masyarakat itu sendiri dari tahun ke tahun akan berubah. Meskipun hukum itu akan terus mengalami perkembangan sebagai akibat dari aspek sosial, budaya, ekonomi maupun politik. Bukan berarti esensi atau nilai dari hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan harus luntur begitu saja.

Mungkin kita sudah capek rasanya jika berbicara realita hukum di Indonesia saat ini. Sejak di awal kemerdekaan hingga sekarang, sudah banyak berbagai drama yang dilalui dalam rangka membenahi kualitas hukum Indonesia. Ahli – ahli hukum ternama di bumi pertiwi ini, sudah banyak menciptakan teori – teori hukum demi memperbaiki citra hukum Indonesia. Namun, hingga saat ini penegakan hukum di negara kita, masih saja dibumbui oleh cibiran negatif dari masyarakat luas. 

Baru – baru ini saja, kita diguncangkan dengan berita terkait adanya permainan dari aparat penegak hukum dengan bandar narkotika dalam memuluskan peredaran barang haram tersebut di setiap daerah ibu pertiwi yang amat kita cintai ini. Entah itu fakta atau hanya isapan jempol belaka, yang harus dipahami dan direnungi ialah tidak boleh dinafikan jika para mafia hukum, masih berkeliaran di negeri ini.

Di samping itu, masih segar dalam ingatan kita mengenai berita di media massa terkait tertangkapnya aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana suap. Yang dimana kejahatan tersebut, rela dilakukan oleh pihak – pihak yang mencari keadilan dengan jalur yang sesat. kejadian yang penuliskan sebutkan sebelumnya, hanyalah segelintir dari berbagai kasus hukum di Indonesia yang masih jauh dari kata “memuaskan” nurani rakyat terutama rakyat kecil. Pastinya, harus dipahami ialah jika para mafia hukum sampai saat ini masih berkeliaran di sekeliling kita. Jika begitu, timbulnya pertanyaan selanjutnya, bagaimana nasib hukum di Indonesia ke depannya

Furbizia dan Hukum

Media massa internasional termasuk salah satunya media di Indonesia telah dihebohkan dengan berita terkait kebijakan dari Presiden terbaru Fillipina, Roberto Duterte yaitu menetapkan kebijakan penembakan misterius terhadap pecandu hingga pengedar Narkoba di negaranya. Bahkan sejak awal juli lalu tercatat sudah 300 orang tewas dengan motif dan modus yang hampir sama. Tak berhenti sampai disitu, Roberto Duterte juga mengumumkan daftar nama pejabat pemerintah yang terkait dengan barang haram tersebut

bahkan dia memberikan jangka waktu kepada nama – nama yang disebutkan tersebut untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib, jika tidak maka nasibnya bisa sama seperti 300 orang tewas tersebut. Alhasil, ada beberapa dari anggota kalangan pejabat pemerintah tersebut menyerahkan diri karena takut dengan ancaman yang dikeluarkan oleh mantan wali kota Davao City tersebut.

Apa yang dilakukan oleh Roberto Duterte ini secara kasat mata terlihat kejam dan menunjukan kekuatan diktator sebagai kepala negara. Bahkan sudah timbul salah satu opini dari penggiat Hak Asasi Manusia (HAM), yang menyatakan jika kebijakan penembakan misterius ini jelas – jelas melanggar Hak Asasi Manusia. Namun, jika ditelaah secara komprehensif “aksi gila” yang dilakukan oleh Rodrigo Duterte ini terbilang dapat dimaklumi, mengingat Fillipina mempunyai peringkat ke – 11 sebagai negara yang paling rentan aksi kriminal.

Rodrigo Duterte tidak peduli dengan persoalan HAM yang diutarakan oleh pihak – pihak yang kontra dengan kebijakannya. Dia berani untuk mencurangi suatu kondisi hukum dengan cara membuat aturan hukum yang konservatif, demi memberantas pengedaran narkoba di negerinya. Kebijakan yang terbilang ekstrem ini harus dilakukankannya di saat aksi kriminalitas ditambah dengan perilaku apara penegak hukum di negaranya sangat bermasalah. Namun, dia justru mampu mengeksploitasi kondisi sulit ini secara baik dan tidak sedikit negara memberikan apresiasi terhadap kebijakannya tersebut.

Jurus Furbizia ala Rodrigo Duterte ini sudah sepatutnya diapresiasi dan diinspirasi bagi pemerintah Indonesia. Lemahnya penegakan hukum dan masih luasnya peredaran narkoba di Indonesia harus dilakukan dengan cara yang tidak wajar atau terkesan “gila”. Apa yang dialami oleh Fillipina, rasanya lebih kurang sama seperi yang dialami negara kita saat ini. Bukanlah suatu dosa besar  jika pemerintah kita juga menerapkan kebijakan penembakan misterius terhadap pecandu terutama para pengedar narkoba.

 Tidak berlebihan juga rasanya jika pemerintah kita, “memiskinkan” segala harta kekayaan yang dimiliki oleh para mafia peradilan. Sudah cukup kita melihat berita jika ada beberapa mafia peradilan dan pengedar narkoba yang pada akhirnya dapat lolos dari jeratan hukum dan menghirup udara bebas.

Pemerintah terutama Presiden harus berani menggunakan jurus furbizia ini ke dalam pembenahan hukum di Indonesia. Mengeksploitasi suatu hukum jika tujuannya demi memberikan kemaslahatan bagi masyarakat umum, tentu bukanlah hal yang patut dipersalahkan. Penegakan hukum saat ini tidak melulu harus dilakukan dengan pendekatan yang terkesan diplomatis. Ada kalanya jurus furbizia ini dapat diterapkan dalam membenahi penegakan hukum di Indonesia. Apalagi sudah tak dapat dipungkiri, jika para mafia masih menyebar di berbagai bidang di negeri ini, oleh sebab itu jika ingin memberantas para mafia ini. Maka diperlukan proses penegakan hukum secara “mafia” juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun