Mohon tunggu...
Palopo Today
Palopo Today Mohon Tunggu... -

Informasi Hari Ini, \r\nBaca Sekarang..!!!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Lima Tersangka Korupsi Dilimpahkan ke Pengadilan

5 Juli 2010   08:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:05 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

# Terkait Kasus Raskin dan Block Grand di Palopo

PALOPO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo akhirnya melimpahkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri Palopo. Kelima tersangka tersebut masing-masing empat diantaranya yang tersangkut dugaan korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) dan satu tersangka dugaan korupsi penggunaan dana block grand.

Dua orang diantaranya merupakan tersangka kasus korupsi Raskin yang selama ini ditangani Kejati Sulselbar, yang kemudian dialihkan ke Kejari Palopo untuk ditangani. Mereka adalah Kepala Gudang Bulog Balandai Kota Palopo, Ramli Lihoi dan Kasatker Subdivre Bulog Palopo, Amrul Kasuak.

Amrul ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulselbar setelah terbukti menjual beras Raskin senilai 1,3 miliar yang tidak masuk dalam kas Subdivre Bulog Palopo. Sementara Ramli ditetapkan tersangka karena adanya temuan kekurangan beras dalam gudang tahun 2008.

Dua orang lainnya yakni LSM pendamping Raskin Kota Palopo tahun 2009 yakni, Konstansyah dan Asmuddin. Mereka diduga bertindak sebagai pihak yang membawakan suap kepada oknum lurah untuk menandatangani berita acara penyerahan raskin yang tidak tersalur ke warga penerima sasaran.

Sedangkan tersangka kasus korupsi penggunaan dana block grand yakni Kepala SD Negeri 80 Lalebbata, Kota Palopo, Ilham Nur. Ilham ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana block grant. Sekolah ini menerima dana sebesar Rp 500 juta. Dana block grant merupakan bantuan pemerintahan yang diterima langsung masing-masing sekolah.
Tahun 2008 lalu, pemerintah pusat mengucurkan anggaran Rp 3 miliar ke Dinas Pendidikan Palopo yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing sekolah. Penggunaan anggaran itu terdiri atas 14 item. Jumlah bantuan yang diterima setiap sekolah bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.

Jaksa penyidik kasus ini, Greafik, mengungkapkan jika persidangan lima tersangka dugaan korupsi tersebut kemungkinan besar sudah akan digelar di PN Palopo pekan depan. Satu tersangka penyimpangan kuota raskin tahun 2009, yakni mitra angkut Raskin, Suprapto, sendiri ungkap Greafik, baru masuk tahap perampungan berkas. "Tapi secepatnya juga akan kita limpahkan," terang Greafik. 18 Lurah yang telah ditersangkakan sendiri lanjutnya saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Palopo, Ashari Syam,emegaskan berkas lima orang tersangka tersebut telah rampung sehingga dilimpahkan ke PN Palopo. "Kita tidak mau menunda pelimpahannya, karena masih banyak kasus yang akan kami tangani," terang Ashari yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (2/7) lalu.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun