Mohon tunggu...
Luthfi Zumar
Luthfi Zumar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Human Right Watch di Distrik Hebron Palestina Studi tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia

27 Juli 2023   20:06 Diperbarui: 28 Juli 2023   07:50 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Devastating Effect

Namun pemukiman Yahudi, klaim laporan itu, mengabaikan peraturan internasional, penyerangan terhadap warga negara biasa peziarah yang tidak bersenjata, termasuk anak-anak, secara etis dan sah tidak dapat dimaafkan. Dalam bagian yang berkaitan dengan isu-isu pelopor, dan bagian lain dari laporan ini, pencipta menemukan bahwa tanggapan IDF yang tampaknya berwenang untuk melindungi warga Yahudi seringkali terlalu tinggi. Itulah yang penulis tambahkan "pada banyak peristiwa, tampaknya para pejuang IDF telah menjawab dengan tembakan yang tak terelakkan ke area non-militer, menghantam banyak rumah sekaligus. 

Sifat tembakan IDF yang jelas tidak ditargetkan dan biaya personel non-militernya menimbulkan kekhawatiran serius bahwa IDF melepaskan tembakan yang tak terduga melanggar norma-norma regulasi bantuan global." 

Hanny Megally, kepala bagian Timur Tengah dan Afrika Utara dari Basic freedoms Watch, melihat Hebron sebagai "mikrokosmos dari dampak yang mengejutkan dari perjuangan Israel-Palestina terhadap rakyat biasa." Laporan tersebut mendekati wilayah lokal di seluruh dunia untuk "mendorong Dewan Keamanan Negara-Negara Bersatu untuk segera menggelar kehadiran global yang sangat tahan lama di Tepi Barat dan Gaza untuk menyaring secara terbuka dan rutin pada konsistensi semua pertemuan dengan kebebasan bersama di seluruh dunia dan prinsip regulasi filantropis."

"Artikel ini sebagai salah satu syarat Tugas II Mata  kuliah Aktor Non Negara (Non State Actor) dengan Dosen Pengampu: Fadlan Muzakki, S.IP., M.Phil., LLM."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun