Tidak boleh ada short selling, sebab menjual sesuatu yang belum dimiliki dilarang dalam Islam.
Sistem harus menghindari praktik insider trading atau manipulasi pasar.
Dengan mekanisme tersebut, investor Muslim tetap dapat berpartisipasi dalam pasar modal tanpa melanggar syariat.
Tantangan dan Peluang
Meskipun pasar saham syariah di Indonesia sudah berkembang dengan adanya Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), masih ada tantangan besar. Tingkat literasi keuangan syariah masyarakat relatif rendah, sehingga banyak yang belum memahami perbedaan antara saham konvensional dan saham syariah. Selain itu, pengawasan terhadap praktik manipulasi pasar juga harus semakin ketat.
Namun, peluangnya sangat besar. Dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, pasar saham syariah berpotensi menjadi motor utama perkembangan ekonomi nasional. Selain itu, semakin banyaknya produk investasi syariah memberi pilihan yang lebih luas bagi masyarakat untuk berinvestasi dengan cara yang halal.
Kesimpulan
Transaksi saham dalam hukum ekonomi syariah pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi prinsip syariah. Saham dipandang sebagai bentuk kepemilikan perusahaan yang sah, dengan syarat perusahaan yang bersangkutan menjalankan usaha halal dan mekanisme transaksinya terhindar dari riba, gharar, maupun maysir. Dengan adanya regulasi dan indeks saham syariah, umat Islam kini memiliki landasan kuat untuk berinvestasi di pasar modal tanpa rasa ragu.
Pengembangan pasar saham syariah bukan hanya kebutuhan spiritual, tetapi juga peluang besar bagi perekonomian nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI