Perkembangan pasar modal di Indonesia semakin pesat seiring meningkatnya minat masyarakat dalam berinvestasi. Salah satu instrumen yang paling populer adalah saham. Namun, bagi umat Islam, setiap bentuk transaksi keuangan harus ditinjau dari sudut pandang hukum ekonomi syariah agar terhindar dari praktik yang dilarang, seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi). Oleh karena itu, pembahasan mengenai transaksi saham dalam hukum ekonomi syariah menjadi sangat penting.
Definisi Saham dalam Perspektif Syariah
Secara umum, saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau badan hukum pada suatu perusahaan terbuka. Pemilik saham memiliki hak atas keuntungan (dividen) serta hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Dalam perspektif syariah, saham dapat dipahami sebagai bentuk kepemilikan (musyarakah) terhadap suatu perusahaan. Dengan demikian, keuntungan maupun kerugian yang diperoleh dari saham pada prinsipnya akan mengikuti hukum bagi hasil, sesuai dengan proporsi kepemilikan.
Prinsip Dasar Hukum Ekonomi Syariah
Hukum ekonomi syariah menetapkan beberapa prinsip dasar yang harus dipatuhi dalam setiap transaksi:
Larangan riba – tidak boleh ada keuntungan yang diperoleh tanpa adanya usaha atau risiko.
Larangan gharar – transaksi harus jelas objek, harga, dan akadnya.
Larangan maysir – dilarang adanya spekulasi atau perjudian.
Keadilan dan transparansi – semua pihak harus mendapatkan informasi yang jelas dan tidak boleh ada manipulasi.
Usaha halal – kegiatan usaha perusahaan penerbit saham harus bergerak dalam bidang yang sesuai syariah.