Keempat, penguatan hukum nasional. Dengan merujuk UNCLOS 1982 dan memperkuat regułasi dałam negeri, Indonesia bisa memiliki dasar hukum yang lebih kokoh untuk mengatur dan melindungi laut teritorialnya. Syafrinaldi (2023 : 86) menekankan bahwa “Implementasi hukum laut international dalam sistem hukum nasional adalah prasy arat utama untuk mentaga kedaulatan laut Indonesia.”
Laut teritorial Indonesia bukan skedar garis di peta, tetapi merupakan ruang hidup yang sangat penting bagi kedaulatan dan masa depan bangsa. Dinamika antara garis pangkal dan batas negara menunjukkan bahwa pengelolaan laut teritorial tidaklah sederhana. Ada banyak tantangan, mulai dări sengketa batas, pencurian ikan, hingga ancaman keamanan maritim.
Namun, di sisi lain laut teritorial juga membawa peluang besar. Dengan posisi strategis, kekayaan sumber daya, dan dukungan hukum internasional, Indonesia bisa menjadikan laut teritorial sebagai beteng kedaulatan sekaligus penunjang pembangunan.
Sebagai mahasiswa, penulis berpendapat bahwa Indonesia harus lebih serius dalam mengelola lautnya. Penguatan dipolomasi, peningkatan pengawasan, serta keterlibatan masyarakat pesisir sangat penting untuk menjaga laut teritorial. Jika tidak, garis pangkal dan batas negara hanya akan jadi formalitas di atas kertas. Tetapi jika dikelola dengan bijak, laut teritorial bisa menjadi kekuatan utama Indonesia untuk benar-benar menjadi poros maritim dunia.
REFERENSI
Instrument Hukum
United Nations Conventions On The Law Of The Sea 1982.
Buku
Sodik, Dikdik Mohamad. Hukum Laut International dan Pengaturannya di Indonesia, Edisi Kedua. Bandung : Refika Aditama, 2014.
Syafrinaldi. Pengantar Hukum Laut, Edisi kedua. Depok: RajaGrafindo Persada, 2023.
Nugroho, R. (2021). Geopolitik Maritim Indonesia. Yogyakarta : Deepublish.
Artikel/Jurnal
Simanjuntak, Mangisi. “Penyelaesaian Sengketa Batas Laut Antara Indonesia Dengan Negara-Negara Tetangga Ditinjau Dari Konvensi PBB Tahun 1982 Tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).” Jurnal Honeste Vivere, 2024.