Mohon tunggu...
Lutfiah Rahmawati
Lutfiah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profil Untuk Tugas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

AKUN TUGAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

15 Mei 2021   20:30 Diperbarui: 15 Mei 2021   20:35 4967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi gambar : Berikut adalah gambar ketika menunggu waktu untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di Masjid Jamie Al-Ikhlas, Kp. Pulo Bambu-Cikarang (Dokpri)

OLEH : Lutfiah Rahmawati

PENGERTIAN 

Civic Education:  merupakan pendidikan yang bertujuan mendidik warga negara cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan membangun kesiapan warga menjadi warga dunia.

PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA

Lahirnya ketentuan dalam Pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia, menunjukkan bahwa Negara berkehendak agar pendidikan Pancasila dilaksanakan dan wajib dimuat dalam kurikulum peguruan tinggi sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Dengan demikian, mata kuliah pendidikan Pancasila ini dapat lebih fokus dalam membina pemahaman dan penghayatan mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia. Artinya, pendidikan Pancasila diharapkan menjadi ruh dalam membentuk jati diri mahasiswa dalam mengembangkan jiwa profesionalitas mereka sesuai dengan bidang studi masing-masing. Selain itu, dengan mengacu kepada ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, sistem pendidikan tinggi di Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Implikasinya, sistem pendidikan tinggi di Indonesia harus terus mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai segi kebijakannya dan menyelenggarakan mata kuliah pendidikan Pancasila secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

Mahasiswa diharapkan dapat menguasai kompetensi: bersyukur atas karunia kemerdekaan dan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia; menunjukkan sikap positif terhadap pentingnya pendidikan Pancasila; menjelaskan tujuan dan fungsi pendidikan Pancasila sebagai komponen mata kuliah wajib umum pada program diploma dan sarjana; menalar dan menyusun argumentasi pentingnya pendidikan Pancasila sebagai komponen mata kuliah wajib umum dalam sistem pendidikan di Indonesia. Urgensi pendidikan Pancasila bagi mahasiswa sebagai calon pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa untuk berbagai bidang dan tingkatan, yaitu agar tidak terpengaruh oleh paham-paham asing yang negatif.

Mata kuliah pendidikan Pancasila adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki pengetahuan, kepribadian, dan keahlian, sesuai dengan program studinya masing-masing. Dengan demikian, mahasiswa mampu memberikan kontribusi yang konstruktif dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dengan mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Hal ini berarti mata kuliah Pancasila merupakan proses pembelajaran dengan menggunakan pendekatan student centered learning, untuk mengembangkan knowledge, attitude, dan skill mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa dalam membangun jiwa profesionalitasnya sesuai dengan program studinya masing-masing, serta dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai kaidah penuntun (guiding principle) sehingga menjadi warga negara yang baik (good citizenship).

Pancasila sebagai dasar negara yang autentik termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Inti esensi nilai-nilai Pancasila tersebut, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sosial. Konsekuensi Pancasila sebagai dasar negara bagi negara Republik Indonesia, antara lain: Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945). Pasal tersebut menjelaskan hubungan Pancasila tepatnya sila ketiga dengan bentuk negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu sebagai negara kesatuan. Lebih lanjut, pasal tersebut menegaskan bahwa Indonesia menganut bentuk Negara republik. Konsep negara republik sejalan dengan sila kedua dan keempat Pancasila, yaitu negara hukum yang demokratis. Demikian pula dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hal tersebut menegaskan bahwa negara Republik Indonesia menganut demokrasi konstitusional.

Pancasila Sebagai Dasar dan Sumber dari Segala Sumber Hukum 

Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses Reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dan diderifasikan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara RI beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan satu azas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau UUD maupun yang tidak tertulis atau Konfensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan memikat secara hukum.

Sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertingi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikonkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.

TUJUAN PANCASILA

Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk: Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan. Tujuan pendidikan kewarganegaraan di mana pun umumnya bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik (good citizen).

Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Demikian pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Secara hukum, PPKN memiliki landasan utama yaitu :

  1. Dalam UUD 1945 dalam alenia kedua dan alenia keempat, serta dalam pasal 27 ayat 1, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
  2. Dalam UU No. 2 Tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Berikut adaah isi dari UUD 1945 dalam alenia kedua dan alenia keempat, serta dalam pasal 27 ayat 1, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 serta UU No. 2 Tahun 1989.
  4. Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea kedua: "Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa, mengantarkan seluruh rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur."
  5. Bunyi alenia ke empat pembukaan UUD 1945 sebagai berikut; “Kemudian ari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  6. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
  7. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
  8. Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi: ”Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
  9. UU ini No.2 1989 setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar.

PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH BANGSA INDONESIA

Pancasila merupakan dasar resmi Negara kebangsaan Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Hal ini terjadi karena pada waktu itulah Pancasila disahkan oleh PPKI, lembaga atau badan konstituante yang memiliki kewenangan dalam merumuskan dan mengesahkan dasar negara Indonesia merdeka. Pada awal era reformasi 1998 muncul anggapan bahwa Pancasila sudah tidak berlaku lagi karena sebagai produk rezim Orde Baru. Anggapan ini muncul karena pada zaman Orde Baru sosialisasi Pancasila dilakukan melalui penataran P-4 yang sarat dengan nuansa doktrin yang memihak kepada rezim yang berkuasa pada waktu itu.

TUJUAN KEWARGANEGARAN

  1. Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.
  2. Menjadikan warga yang baik dan demokratis.
  3. Menjadikan mahasiswa yang berfikir komprehensif, analitis dan kritis.

TUJUAN PPKN

Mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bertujuan untuk menyiapkan mahasiswa sebagai lulusan perguruan tinggi yang memiliki pemahaman, sikap positif dan perilaku yang memcerminkan manusia Pancasila dan menjadi warga sosial yang baik dan mencintai tanah airnya. Mengembangkan kultur demokrasi. Dan membentuk mahasiswa menjadi good and responsible citizen.

Tujuannya dalam pendidikan kewarganegaraan (PPKn) iyalah untuk bisa menumbuhkan pengetahuan atau wawasan serta juga kesadaran dalam bernegara, sikap dan juga perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta juga ketahanan nasional di dalam diri para tiap-tiap calon-calon penerus bangsa yang sedang juga yang mengkaji dan juga yang akan menguasai imu pengetahuaan serta teknologi dan juga seni.

Menurut C.S.T. Kansil (1994:7) menyatakan bahwa:

Tujuan serta juga sasaran Pendidikan Kewarganegaraan ialah untuk dapat meningkatkan pengetahuan serta juga pengembangan kemampuan dalam memahami menghayati serta juga meyakini nilai-nilai Pancasila ialah sebagai Pedoman dalam berperilaku didalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara sehingga akan menjadi warga negara yang penuh dengan tanggung jawab dan juga dapat diandalkan dan dapat memberi bekal kemampuan untuk dapat belajar lebih lanjut. Selain Dari hal itu juga PPKn ini bertujuan untuk dapat meningkatkan kualitas dari tiap-tiap manusia indonesia yang berbudi luhur, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, berkepribadian, juga produktif dan tentu sehat jasmani dan rohani.

Pengetahuan Pendidikan kewarganegaraan (PPKn) yang berhasil akan bisa atau dapat membuahkan sikap dan mental dari tiap-tiap individu yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap tersebut juga disertai perilaku yang:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur dan berdisiplin didalam bermasnyarakat berbangsa serta juga bernegara.
  3. Dapat Rasional, dinamis, serta juga sabar akan hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara.
  4. Memiliki sifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran dalam bela negara.
  5. Aktif dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi juga seni dalam kepentingan kemanusiaan, bangsa serta juga negara.

Dengan Melalui pendidikan Kewarganegaraan ini , warga negara Republik indonesia itu diharapkan dapat mampu untuk bisa “memahami”, menganalisa, juga dapat menjawab tiap-tiap permasalah  yang di akan atau sedang  hadapi oleh masyarakat , bangsa serta negaranya dengan secara bijak, konsisten dan berkesinambungan didalam mencapai sebuah cita-cita dan juga tujuan nasional seperti yang di gariskan didalam pembukaan UUD 1945.

Dari kutipan diatas dapat kita simpulkan bahwa dalam mencapai tujuan Pendidikan Kewarganegaraan itu diperlukan kerja sama yang baik antara guru dengan siswa dalam aktivitas belajar mengajar. Dalam kerja sama tersebut murid akan dibawah untuk dapat hidup dengan baik dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

FUNGSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PPKN berperan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan juga bernegara. Adapun fungsi dari pendidikan kewarganegaraan antaralain adalah sebagai berikut:

  1. Mendorong generasi penerus untuk mengenal dan memahami tentang cita-cita nasional serta tujuan negara.
  2. Membuat generasi penerus cepat tanggap dalam membuat dan mengambil keputusan-keputusan penting yang bertanggung jawab baik untuk dalam penyelesaian masalah individu dan masyarakat serta negara.
  3. Mendorong agar generasi penerus dapat memberikan apresiasi cita-cita nasional serta mengambil keputusan-keputusan yang cerdas.
  4. Sarana untuk menciptakan warga negara yang cerdas, terampil, dan memiliki karakteristik setia terhadap bangsa dan negara yang sesuai amanah Pancasila dan UUD 1945.

RUANG LINGKUP PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

  1. Persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia yang meliputi, toleransi di dalam sebuah perbedaan, cinta lingkungan dana nah air, memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, berpartisipasi dalam pembelaan Negara.
  2. Norma, hukum dan peraturan meliputi, Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistem hhukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.
  3. Hak asasi manusia yang meliputi, hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, Instrumen nasional dan Internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
  4. Kebutuhan warga Negara yang meliputi, memiliki kebebasan dalam berorganisasi, memiliki harga diri sebagai warga masyarakat, memiliki kebabasan menyampaikan atau mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, Persamaan kedudukan sebagai warga Negara.
  5. Konstitusi Negara yang meliputi, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar Negara dengan konstitusi.
  6. Kekuasaan Politik, meliputi, Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintahan pusat, Demikrasi dan sistem politik, Budaya Politik, Budaya Demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem Pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
  7. Pancasila yang meliputi, Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
  8. Globalisasi yang meliputi, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.

YANG DIPELAJARI DALAM ILMU PPKN

Cakupan materi yang diajarkan dalam pendidikan ini sangat banyak. Beberapa bahasan penting yang akan diajarkan adalah:

Hak Asasi Manusia

Dalam bahasan ini, generasi penerus bangsa akan diajarkan mengenai hak-hak manusia yang hidup di dunia ini. Selain itu, mereka akan diberikan pemahaman mengenai pentingnya menghargai dan menghormati hak-hak manusia tersebut.

Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia

Sebagai warga negara Indonesia, generasi penerus bangsa akan diberikan pemahaman mengenai proses berbangsa serta bernegara, hak, dan kewajiban seorang warga negara Indonesia terhadap negerinya.

Bela Negara

Dalam bahasan ini, mereka akan diberikan pemahaman mengenai makna dari bela negara. Kemudian, mereka akan diberi contoh bela negara yang bisa dilakukan. Selain itu, ada pula pemahaman mengenai demokrasi pancasila.

Wawasan Nusantara

Dalam wawasan nusantara, mereka akan belajar mengenai sejarah bangsa Indonesia.      

Ketahanan Nasional

Pada bahasan ini, mereka diberikan pemahaman mengenai konsep ketahanan nasional yang bisa menjamin kelangsungan hidup dalam berbangsa dan bernegara.

Politik Strategi Nasional

Di bahasan politik strategi nasional ini para generasi penerus akan belajar mengenai politik dan strategi nasional yang bertujuan untuk mengikuti perkembangan zaman dan perdagangan bebas.

PENTING DAN MANFAAT MEMPEAJARI PPKN

Pendidikan kewarganegaraan harus dipelajari oleh seluruh generasi muda, dari tingkat SD hingga tingkat universitas. Mengapa pendidikan ini penting untuk mahasiswa? Ini dia alasannya:

  1. Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Mengetahui Hak dan Kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia
  2. Mahasiswa yang mendapat pendidikan ini akan mengetahui hak dan kewajibannya terhadap negeri tercintanya. Dengan begitu, mahasiswa bisa menjadi pelopor kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkeadilan, berberkemanusiaan, dan demokratis.
  3. Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Berpikir Kritis.
  4. Dengan adanya pendidikan semacam ini, mahasiswa bisa berpikir kritis mengenai isu nasional dan internasional. Diharapkan, mahasiswa menjadi agent of change atau agen pembaharuan yang mendorong perubahan sosial dan ekonomi secara terencana.
  5. Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Bertoleransi Tinggi
  6. Pendidikan ini bisa membuat mahasiswa menjadi paham akan budaya dan adat dari segala suku bangsa di Indonesia. Dengan begitu, mahasiswa bisa menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki toleransi tinggi terhadap adat dan budaya yang berbeda.
  7. Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Cinta Damai
  8. Dengan belajar mengenai demokrasi, diharapkan mahasiswa bisa menjadi sosok penerus bangsa yang demokratis dan cinta damai, sehingga tujuan demokrasi pancasila di Indonesia bisa tercapai.
  9. Mahasiswa Menjadi Sosok yang Mengenal dan Berpartisipasi dalam Kehidupan Politik Lokal, Nasional, dan Internasional
  10. Dengan pendidikan ini, mahasiswa diharapkan bisa memahami dengan baik dan berpartisipasi penuh dalam kehidupan politik lokal, nasional, dan internasional.

MAKNA PPKN DALAM LANSDASAN KONSTITUSI

Kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia saat ini mengalami kemunduran dalam pemahaman wawasan kebangsaan dan semangat nasionalisme. Hal ini generasi muda mempunyai peranan penting dalam menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara. Karena itu, kesadaran awal yang harus kita tahu bahwa dalam penghayatan rasa kebangsaan dan cinta tanah air adalah kenya-taan bahwa kita telah menjadi bagian tetap dari bangsa ini, bangsa Indonesia. Disinilah tempat kita lahir, berpijak, hidup, bertumbuh dan berkembang, serta (mungkin saja) kita nanti akan menghembuskan nafas terakhir di tanah air ini. Oleh karenanya, demi membangkitkan kembali semangat nasionalisme generasi muda kita membutuhkan komitmen untuk meneguh-kan semangat persatuan dan kesatuan dengan memegang penuh semboyan negara, yakni “Bhinneka Tunggal Ika”. Jadi jika landasan rasa kebangsaan di waktu yang lampau lebih didasari oleh rasa kebersamaan masa lalu, sekarang dan ke depan rasa kebangsaan harus dilandasi oleh kesamaan pandangan tentang masa depan bersama yang akan kita tuju sebagai “suatu bangsa” (one of nation).

Penanaman dan pengembangan wawasan kebangsaan dan nasionalisme menuntut pendidikan kewarganegaraan agar mampu mewujudkan apa yang menjadi tujuan dari pendidikan kewarganegaraan itu sendiri. Kita harus mampu mempererat persatuan dan kesatuan bangsa di atas segala perbedaan, baik perbedaan suku, ras, maupun agama. Sejalan dengan pemaparan di atas Asep Mahpudz (1996, hlm.281) mengatakan bahwa : Untuk membangun nasionalisme gene-rasi muda sebagai wujud pendidikan kewarganegaraan adalah ungkapan perasaan senasib sepenanggungan dalam lingkup bangsa dalam bentuk kepedulian dan kepekaan akan masalah-masalah yang dihadapi bangsa, termasuk di dalamnya masalah yang berkaitan de-ngan rasa solidaritas sebangsa dan setanah air. Setidaknya yang dibutuhkan adalah menyangkut aspek pembinaan nilai-nilai kepribadian dan aspek pening-katan pengetahuan wawasan kebang-saan. Oleh karena itu, upaya pembinaan nasionalisme Indonesia pada masa sekarang selayaknya mengutamakan pandangan dan sikap antisipotoris, berupa pembinaan kemampuan untuk memperhitungkan perkembangan yang akan terjadi dimasa depan. Artinya dibutuhkan penanaman sikap mengha-dapi segala situasi baru yang belum pernah terjadi dalam kehidupan suatu masyarakat atau suatu bangsa.

Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelengaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya. Dengan adanya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral. Berkaitan dengan itu mahasiswa diharapkan akan mampu untuk menjaga dan meneruskan cita-cita pembangunan bangsa dengan sungguh-sungguh mencintai bangsanya sendiri, dengan tidak membeda-bedakan setiap suku, ras, maupun agama yang mendiami di bumi pertiwi Indonesia. Dengan wawasan kebang-saan dan juga semangat nasionalisme maka hal ini diharapkan agar kita dapat menjaga keutuhan Negara agar tidak terpecah belah.

MAKNA PPKN DALAM AGAMA ISLAM

Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewarganegaraan memiliki sedikit kesamaan dalam hal tujuannya yaitu menanamkan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta budi pekerti atau akhlak yang luhur. Di samping menanamkan sikap budi pekerti yang luhur, Pendidikan Kewarganegaraan juga membentuk anak didik agar dapat memahami, mengamalkan dan melestarikan nilai-nilai Pancasila sehingga menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab mencakup pada dimensi pengetahuan kewarganegaraan, ketrampilan kewarganegaraan dan nilai-nilai kewarganegaraan. Sedangkan didalam Pendidikan Agama Islam, untuk kepentingan pendidikan dalam mencapai dan mengamalkan moral atau dalam kehidupan sehari-hari yaitu dengan melalui proses ijtihad, para ulama mengembangkan materi Pendidikan Agama Islam pada tingkat yang lebih rinci (Depdiknas, 2003:2). Akhlak dalam Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewarganegaraan mengandung unsur yang sama. Hal ini sesuai dengan sifat bangsa Indonesia yang religius sehingga moral Pancasila lebih banyak mengacu pada tatanan nilai yang ada dalam agama. Dengan demikian karena secara materiil atau kajian isinya merupakan pendidikan yang sama sama berorientasi dalam membentuk peserta didik dan warga negara yang baik, beriman dan akhlak bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan konstitusi dan falsafah bangsa Indonesia.

Oleh karena adanya hubungan yang erat itu, maka amal perbuatan selalu disertakan penyebutannya dengan keimanan dalam sebagian besar ayat-ayat Al Quran Al Karim, hal ini dapat dilihat dalam firman-firman Allah SWT yang menerangkan hubungan keimanan dan perbuatan, antara lain:

QS. Al Baqarah 25

"Berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman dan berbuat kebaikan, bahwasanya mereka itu akan memperoleh surga yang di bawahnya mengalirlah beberapa sungai".

QS. An Nahl 97

"Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan, baik ia lelaki atau perempuan dan ia seorang yang beriman, maka pastilah Kami (Allah) akan memberinya kehidupan yang baik dan pasti kami beri balasan dengan pahalanya, menurut yang telah dikerjakan dengan sebaik baiknya".

QS. Maryam 96

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shalih, maka Tuhan Yang Maha Pengasih akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang".

HUBUNGAN KEWARGANEGARAAN DAN AGAMA ISLAM

Hubungan Kewarganegaraan dan Agama Islam Mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Menunjukkan bahwa penduduk Indonesia menganut agamanya masing-masing, dalam arti penduduk Indonesia ber-Agama dan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara umum Pendidikan Agama Islami ajaran ajaran dasar yang terdapat dalam Agama Islam Ajaran-ajaran tersebut terdapat dalam Al-Quran dan Al-Madis yang tertuang dalam tiga kerangka dasar ajaran Islam, yaitu akidah, syariah dan akhlak. Akidah merupakan penjabaran dari konsep iman syariah merupakan penjabaran dari konsep Islam dan akhlak merupakan penjabaran dari konsep ihsan. Dari ketiga prinsip dasar itulah berkembang berbagai kajian ke-islaman, termasuk kajian yang terkait dengan teknologi.

Pendidikan Agama Islam tidak hanya mengantarkan peserta didik untuk menguasai berbagai ajaran Islam, terapi yang terpenting adalah bagaimana peserta didik dapat mengamalkan ajaran-ajaran itu dalam kehidupan sehari- hari. Pendidikan Agama islam juga menekankan keutuhan dan keterpaduan antara ranah kognitif, psikomotor dan afektifnya. Tujuan diberikannya Pendidikan Agama Islam adalah untuk membentuk peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki pengetahuan yang luas tentang Islam dan berakhalkul karimah. Oleh karena itu semua bidang hendaknya seiring dan sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh Pendidikan Agama Islam Mengenai tujuan akhir dari Pendidikan Agama Islam. Tujuan inilah yang sebenarnya merupakan misi utama diurusnya Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, pendidikan akhlak adalah jiwa dari Pendidikan Agama Islam. Sejalan dengan ini maka semua bidang pendidikan yang diajarkan haruslah mengandung muatan pendidikan akhlak dan setiap guru haruslah memperhatikan akhlak atau tingkah laku peserta didiknya baik terhadap Allah, yang diwujudkan dalam bentuk ibadah maupun terhadap alam seisi-NYA termasuk manusia sebagai interaksi sosial yang diwujudkan dalam bentuk muamalah

Lebih jauh, akhlak bukan saja berfungsi sebagai pengendali diri secara pribadi, tetapi juga sebagai standar untuk ringgi rendahnya smanu peradaban manusia. Salah seorang penyair arah Syanqy Bey mengemukakan: "Kelestarian suatu bangsa tergantung pada akhlaknya, jika akhlaknya runnih, runtuh pula bangsa in " (M.K. Chisbullah 24). Sejalan dengan itu, pendidikan yang mengarah pada budi pekerni atan akhlak di Indonesia adalah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan yang mempunyai peranan penting dalam membentuk warga negara yang baik sesuai dengan falsafah bangsa dan konstitusi negara Republik Indonesia. Secara garis besar Kewarganegaraan terdiri dari dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civics knowledge) yang mencakup bidang politik, hukum dan moral. dimensi ketrampilan kewarganegaraan (civics skills) meliputi ketrampilan, partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (civics values) mencakup antara lain percaya diri, komitmen, penguasaan atas nilai religius, norma dan moral luhur, nilai keadilan, demokrativ, toleransi, kebebasan individual kebebasan berbicara. kehebasan pers kebebasan berserikat dan berkumpul dan perlindungan terhadap minoritas. Mata pelajaran Kewarganegaraan merupakan bidang kajian interdisipliner, artinya materi keilmuan kewarganegaraan dijabarkan dari beberapa disiplin ilmu antara lain ilmu polink ilmu negara. ilmu tata negara. hukum sejarah, ekonomi moral dan filsafat (Depdiknas.. 2003:2)

Pendidikan agama dan pendidikan moral mendapatkan tempat yang wajar dan leluasa dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IX pasal 39 butir 2 misalnya mengatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib mermunt pendidikan Pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegarian Pendidikan agama biasanya diartikan yang materi bahasanya berkatan dengan keimanan, ketakwaan, akhlak dan pendidikan mater ibadah kepada Tuhan. Dengan demikian pendidikan agama berkaitan dengan pembinaan mental-spiritual yang selanjutnya dapat mendasari tingkah laku manusia dalam berbagai bidang kehidupan. Pendidikan agama tidak terlepas dari upaya menanamkan nilai-nilai serta unsur agama pada jiwa seseorang. Unsur-unsur ngama tersebut secara umum ada empat. Keyakinan atau kepercayaan terhadap adanya Tuhan atau kekuatan gaib tempat berlindung dan memohon pertolongan; Melakukan hubungan yang sebaiknya-baiknya dengan tuhan guna mencapain kesejahteraan hidup didunia dan akherat: Mecintai dan melaksanakan perintah Tuhan serta menjauhi larangan-Nya, dengan jalan beribadah yang setulus-tulusnya dan meninggalkan segala yang diizinkan-Nya: Meyakini adanya hal-hal yang dianggap anci don sakral seperti kitab suci, tempat ibadah dan sebagainya, Adapun moral ialah kelakuan yang sesuat dengan ukuran- ukuran (nilai-nilai) masyarakat, yang disertai pula nich rasa tanggung jawab atas kelakuan (tindakan) tersebut. Tindakan itu haruslah mendahulukan kepentingan umam daripada kepentingan atau keinginan pribadi

Dengan memperhatikan visi dan misi Pendidikan Kewarganegaraan yaitu membentuk warga negara yang baik, maka selain mencakup dimensi pengetahuan, karakteristik pendidikan Kewarganegaraan ditandai dengan memberi penekanan pada dimensi sikap dan ketrampilan civics jadi pertama-tama seorang warga negara perlu memahami dan menguasai pengetahuan yang lengkap tentang konsep dan prinsip-prinsip politik, hukum dan moral civics: Setelahmenguasai pengetahuan selanjutnya seorang warga Negara diharapkan memiliki sikap dan karakter sebagai warga negara yang baik dan memiliki ketrampilan kewarganegaraan dalam bentuk ketrampilan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ketrampilan menentukan posisi diri, serta kecakapan hidup (life skills). Pendidikan Kewarganegaraann bertujuan antara lain yaitu:"Menanamkan nilai-nilai pancasila dan pala berpikir yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga nimbuh keyakinan motivasi dan kehendak untuk senantiasa sesuai dengan nilai-nilai atau norma Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Rambang Taroese, 1989:52)

Orientasi kedua pendidikan tersebut adalah membentuk warga Negara yang baik dan memiliki akhlak mulia. Hal ini dapat dilihat dari dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (civics value) yang mencakup penguasaan atas nilai religius,norma dan moral luhur dan mengamalkan ajaran-ajaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari, jadi intinya adalah bahwa hubungan pendidikan kewarganegaraan dengan pendidikan agama islam adalah bahwa pendidikan kewarnegaraan yang disebut pendidikan yang interdisipliner dimana didalam pendidikan kewarganegaraan terdapat unsur-unsur yang yang terkandung dalam pendidikan agama. Begiru sebaliknya dengan pendidikan agama islam juga ada nilai-nilai dan unsur- Jadi hubungannya sangat erat. unsur yang terkandung dalam pendidikan kewarganegaraan.

BERIKUT ADALAH CONTOH DARI MAKNA PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

  • Memilih agama tanpa adanya paksaan dan melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing.

Kebebasan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum.

Dan menurut saya siapapun berhak memilih agama dan kepercayaannya masing-masing. Karena setiap agama pasti mengajarkan tentang kebaikan. Yaitu dengan menerapkan sikap toleransi terhadap umat beragama lainnya.

  • Contoh lainnya adalah Demokrasi, berikut adalah PEMILWA UIN Walisongo 2021 Dema Universitas yang diselenggarakan secara online atau virtual melalui link yang panitia rancang sedemikian rupa sebagai tempat aksesnya.

Deskripsi gambar : Pengertian demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. (Dokpri)
Deskripsi gambar : Pengertian demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. (Dokpri)
Dalam demokrasi, setiap warga negara diperbolehkan untuk berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Setiap negara menganut sistem pemerintahan yang berbeda. Di beberapa negara, istilah demokrasi banyak digunakan sebuah negara untuk menggambarkan sistem pemerintahan yang dianut. Indonesia menjadi satu di antara negara yang menganut sistem pemerintahan secara demokrasi. Negara yang menganut sistem demokrasi akan memberikan kebebasan warga negaranya untuk menyampaikan pendapat.

Menurut saya setiap warga Negara itu berhak berpendapat untuk berpartisipasi dalam pemilihan. Dalam gambar merupakan pemilihan yang terdapat dalam kampus. Setiap mahasiswa seharusnya memiliki kesadaran bahwa dirinya berhak memilih  siapapun untuk kemaslahatan kampus, dan sikap acuh dalam pemilihan atau curang dalam pemilihan itu bukanlah sikap yang mencerminkan mahasiswa yang demokrasi.

Sumber informasi teks diatas:

  1. Silvia Sofyan, Fitri dkk, Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial : Hubungan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Semangat Nasionalisme Mahasiswa, 2015
  2. Rakhmat, Muhammad. Pendidikan pancasla dan Kewarganegaraan, Bandung: CV Warta Bagja,2015.
  3. Panitia Pelaksanaan PKKMB, Ringkasan Materi Pendidikan Pancasila dan Pendidikan, Univeritas Dhyana: Bali.
  4. Isnan, Sri, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, UIN Walisongo: Semarang, 2021
  5. Budiman, Hubungan Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewarganegaraan, http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:9S8_RSL076kJ:www.jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/qathruna/article/download/2975/2164+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=ms-android-oppo diakses 19 April 2021 pukul 19.25 WIB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun